Khazanah Arsip Statis Tentang Nota Gubernur Militer Sumatera Tengah Tentang Pengembalian Daerah Sumatera Barat menurut Renville dan Pasal 41 dari Resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Januari 1949
Khazanah Arsip Statis tentang Salinan Nota Gubernur Militer Sumatera Tengah No.197/DPB/L/LJC/.3 Tanggal 30 Oktober 1949, Resolusi DK.PBB 28 Januari 1949 dan directivennya tanggal 23 Maret 1949 beserta Rum-Oyen Statement tanggal 7 Mei 1949 memungkinkan berangsur-angsur ditariknya tentara Belanda dari daerah yang didudukinya sesudah aksi militer kedua tanggal 12 Desembe 1948
Khazanah Arsip Statis tentang Salinan Nota Gubernur Militer Sumatera Tengah No.197/DPB/L/LJC/.3 Tanggal 30 Oktober 1949 ,Resolusi DK.PBB 28 Januari 1949 dan directivennya tanggal 23 Maret 1949 beserta Rum-Oyen Statement tanggal 7 Mei 1949 memungkinkan berangsur-angsur ditariknya tentara Belanda dari daerah yang didudukinya sesudah aksi militer kedua tanggal 12 Desember 1948, Ditetapkan di Djakarta 28 Oktober 1948. Gubernur Militer Sumatera Tengah sekarang di Djakarta sebagai anggota Delegasi R.J. tertanda Mr. St. Mohd. Rasjid.
Khazanah Arsip Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang usaha melipatgandakan makanan, No 12/ GM/ Instr. ditandatangani oleh Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat Mr. St. Moh. Rasjid
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat tentang usaha melipatgandakan makanan, No 12/GM/Instr. berisi tentang syarat mutlak melanjutkan perang berlama-lama untuk keperluan tentara, pegawai dan rakyat yang sedang berjuang. Usaha melipatgandakan makanan ada 2 bagian yaitu:
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat (Lembar 2) dikeluarkan di Sumatera Barat tanggal 2 Februari 1949 oleh Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat Mr. St. Moh. Rasjid
Pedoman Pelaksanaan, Instruksi Gubernur Militer No. 23/GM/Instr. 1949, point I, cara menetapkan anggota, II cara pembahagiaan pekerjaan serta pertanggung jawab, III Rapat pertanggung jawab