Khazanah arsip statis Pendaftaran Tanah Wakaf Mesjid untuk memperoleh sertifikat dari Agraria di samping itu terbentuk juga "Nazir Wakaf" dengan susunan :
HBN. Tk . Rumah Panjang : Sekretaris
HAK.Tk. Tanjung Basa
Rajab tk. Sulaiman : Bendahara
AJ.Dt. Nan Sabatang : Anggota
M. Pakiah Parpatiah : Anggota No sertifikat tanah waka no. 426/wakaf dengan ukuran 3.584 m2 sertifikat aslinya tersimpan di kantor KUA Kec. Mandiangin Koto Selayan sedangkan pada pengurus hanya fotocopy saja.
Khazanah arsip statis tentang Wanita Minangkabau Berbusanan Baju Kurung, Tikuluak Tanduak, Serta Salempang Yang Disangkutkan Di Bahu, Kemudian disalempangkan dan disenatkan di bagain pinggang. dalam toko tampak seorang laki-laki dengan tatapan percaya diri, wibawa dan tegas,ini dalam sebuah acara barundiang dan baiyo tahun 1929
Khazanah Arsip Statis tentang Peresmian Taman Jam Gadang,dilokasi Pedestrian dengan Tower bernama "The Kurai Wilhelmina" diresmikan pemakaiannya oleh Walikota Bukittinggi H.M. Ramlan Nurmatias
Khazanah arsip statis Surat Peryataan Tentang Harta wakaf yang harus dipelihara surat Peryataan ini di tandatangani oleh pihak 1 yaitu : I . Datuak Berbangso ( umur 93 tahun 11 bulan ) suku tanjung, beliau juga Pangka Tuo Nagari Campago mandiangin .Pihak pengurus mesjid yang mendatangi surat peryatan adalah :
Khazanah arsip statis Sekelumit Kisah Shalat ID DI Mesjid Jamik Mandiangin yang disampaikan oleh penulis dimana shalat id dilakukan 2x rounde. Selesai gelombang I Shalat, langsung shalat gelombang ke II dengan berganti pula imam Shalat id (gelombang I menghindar ke tepi). Setelah selesai shalat id tersebut baru langsung khatib berkhutbah ke atas mimbar dengan memegang tongkat panjang. Keadaan seperti itu sampai kekalahan jepang teahun 1945. Bahkan tentara Gyu bun yang beragama islam pun ikut melakukan shalat zuhur dan ashar di Mesjid Jamik Mandiangin.