Khazanah Arsip Tentang Pasal 5,Pasal 6,Bab III Pasal 7,Bab IV Pasal 8, Pada Halaman 2 ini terdapat 2 Bab dan 4 Pasal yang menjelaskan tentang aturan aturan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah
Khazanah Arsip Tentang Lampiran A, Tentang beberapa aturan yang dibuat dalam rangka pembentukan Provinsi Sumatera Tengah,meliputi : I. Urusan Umum II. Urusan Pemerintahan Umum III. Urusan Agraria (tanah) IV. Urusan Pengairan,Djalan dan Gedung gedung V. Urusan Pertanian dan Perikanan
Khazanah Arsip Statis bernilai sejarah tentang Jam Gadang Pasca Revitalisasi Tahun 2018, tampak Taman Pendestrian yang indah, cantik di kawasan Taman Jam Gadang
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A,juga terdapat beberapa bagian yang yang harus di koreksi dan di perbaiki kembali,terlihat pada lampiran A,Bagian I Urusan Umum,Bagian II Urusan pemerintahan umum,Bagian III Urusan Agraria(Tanah Datar),dan Bagian IV Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung.
Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,tentang pembentukan Provinsi Sumatra Tengah menurut pasal 4 ajat (2) Lampiran A=1.Urusan Umum(Tata Usaha) 2.Urusan Pemerintahan Umum 3.Urusan Agraria 4.Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung
Khazanah Arsip Tentang Halaman 4, terdapat Point VI Urusan kehewanan, point VII Urusan keradjinan, perdagangan dalam negri,perindustrian dan koperasi. Point VIII Urusan perburuhan dan sosial. Point IX Urusan pengumpulan bahan makanan dan pembagiannya. Poin X Urusan Penerangan, Poin XI Urusan Pendidikan, Pengadjian dan kebudayaan