Showing 69 results

Archival description
Saiful, SP Item
Advanced search options
Print preview View:

69 results with digital objects Show results with digital objects

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang pembagian kerja antara Corps Polisi Militer dan Polisi Sipil, CPM (Corps Polisi Militer) melakukan pekerjaan kepolisian semata-mata terhadap warga tentara dan spionase, sedangkan Polisi Sipil melakukan pekerjaan kepolisian terhadap rakyat yang lain (warga sipil) berisi poin 1 s/d poin 11 (lembar 1)

Saiful, SP

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No.18/GM/Instr.49 Hal. Penjelasan pemerintah militer batas-batas kekuasaan Pamong Praja (yang di militeriseer) dengan tentara serta tanggung jawabnya. berisi I pendahuluan dan II sejarah pemerintah militer di Sumatera Barat (lembar 2), point III. Susunan PM di Sumatera Barat IV Hal-hal yang mesti diperhatikan di dalam menjalankan pemerintahan militer

Saiful, SP

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No.18/GM/Instr.49 Hal. Penjelasan pemerintah militer batas-batas kekuasaan Pamong Praja (yang di militeriseer) dengan tentara serta tanggung jawabnya. berisi I pendahuluan dan II sejarah pemerintah militer di Sumatera Barat (lembar 2), point III. Susunan PM di Sumatera Barat IV Hal-hal yang mesti diperhatikan di dalam menjalankan pemerintahan militer, V Pembagian pekerjaan Gubernur militer di Pusat

Saiful, SP

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No.18/GM/Instr.49 Hal. Penjelasan pemerintah militer batas-batas kekuasaan Pamong Praja (yang di militeriseer) dengan tentara serta tanggung jawabnya. berisi I pendahuluan dan II sejarah pemerintah militer di Sumatera Barat (lembar 2), point III. Susunan PM di Sumatera Barat IV Hal-hal yang mesti diperhatikan di dalam menjalankan pemerintahan militer, V Pembagian pekerjaan Gubernur militer di Pusat, Keterangan dan Pengertian Kota-kota

Saiful, SP

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No.18/GM/Instr.49 Hal. Penjelasan pemerintah militer batas-batas kekuasaan Pamong Praja (yang di militeriseer) dengan tentara serta tanggung jawabnya. berisi I pendahuluan dan II sejarah pemerintah militer di Sumatera Barat (lembar 2), point III. Susunan PM di Sumatera Barat IV Hal-hal yang mesti diperhatikan di dalam menjalankan pemerintahan militer, V Pembagian pekerjaan Gubernur militer di Pusat, Keterangan dan Pengertian Kota-kota, VII Kesimpulan

Saiful, SP

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No.18/GM/Instr.49 Hal. Penjelasan pemerintah militer batas-batas kekuasaan Pamong Praja (yang di militeriseer) dengan tentara serta tanggung jawabnya. berisi I pendahuluan dan II sejarah pemerintah militer di Sumatera Barat (lembar 2), point III. Susunan PM di Sumatera Barat IV Hal-hal yang mesti diperhatikan di dalam menjalankan pemerintahan militer, V Pembagian pekerjaan Gubernur militer di Pusat, Keterangan dan Pengertian Kota-kota, VII Kesimpulan, Tetap direpublikein,Sumatera Barat 24 Februari 1949 Mr. St. M. Rasjid

Saiful, SP

Results 11 to 20 of 69