Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
- ID 21375-24 F12-S10-B3
- File
- 5 Februari
Khazanah Arsip Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang memperingati Tiga Setengah Tahun Kemerdekaan Indonesia
Saiful, SP
69 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Khazanah Arsip Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang memperingati Tiga Setengah Tahun Kemerdekaan Indonesia
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat tentang memperingati Tiga Setengah Tahun Kemerdekaan Indonesia (Lembar 1)
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat tentang memperingati Tiga Setengah Tahun Kemerdekaan Indonesia (Lembar 2)
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat tentang memperingati Tiga Setengah Tahun Kemerdekaan Indonesia (Lembar 3), dikeluarkan disatu tempat di Sumatera Barat tanggal 5 Februari 1949 oleh Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang penyusunan Badan Penerangan
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang penyusunan Badan Penerangan, dikeluarkan pada tanggal 7 februari 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang penghancuran jalan-jalan dan jembatan-jembatan
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang penghancuran jalan-jalan dan jembatan-jembatan dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 1949 jam 12.00 wib oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang pembagian kerja antara Corps Polisi Militer dan Polisi Sipil
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang pembagian kerja antara Corps Polisi Militer dan Polisi Sipil, CPM (Corps Polisi Militer) melakukan pekerjaan kepolisian semata-mata terhadap warga tentara dan spionase, sedangkan Polisi Sipil melakukan pekerjaan kepolisian terhadap rakyat yang lain (warga sipil) berisi poin 1 s/d poin 11 (lembar 1)
Saiful, SP