Item 08 - Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah

Original Objek Digital not accessible

Area Identitas

Kode referensi

ID 21375-24 F12-S11-B01-08

Judul

Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah

Tanggal

  • 1949 (Akumulasi)

Level Deskripsi

Item

Ukuran dan Media

1 Berkas Arsip Kertas

Area Konteks

Nama Pencipta

Sejarah Biografi

Nilai Sejarah Arsip

Penelusuran

Sumber akuisisi atau transfer langsung

Akuisis

Area Isi dan Struktur

Cakupan dan isi

Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49,Butir D Membagi daerah Sumatera Barat Atas 4 Sub Komando. Butir E -> Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Sub Komando B. Butir F->Corps Polisi Militer (cpm), Butir G, Butir H, Butir I, Butir J, Butir K, dan Butir L. ditandatangani tanggal 25 maret 1949 oleh Mr.St.M.Rasjid, ketetapan No .14/KTK/ C-49 Kita Komandan Sub Teritorium IX Sumatera,memperhatikan ,memutuskan, menetapkan, Commisie Rationalisasi Ketua:Act. Mayor Thalib anggota 4 orang , ditandatangani tanggal 11 juli 1949 oleh Letkol. M.Dahlan Djambek, Pasal 5 s/d pasal 9,No 3/gm/Instr -49 Peraturan Umum Pasal 1 s/d 4, Pasal 10 s/d12, ditetapkan tanggal 10 agustus 1949 oleh Mr.St.Mohd.Rasjid

Penilaian, pemusnahan dan jadwal retensi

Permanen

Akrual

sekali serah

Sistem Penataan

Alfa Numerik

Kondisi dari area akses dan penggunaan

Penentuan Kondisi Akses

Terbuka

Penentuan Kondisi reproduksi

Scan dan Print

Bahasa dari material

  • Bahasa Indonesia

Naskah Material Arsip

Catatan Bahasan dan Naskah

Karakter fisik dan persyaratan teknis

Sarana temu balik

Daftar Inventarisasi Arsip,Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49,Butir D Membagi daerah Sumatera Barat Atas 4 Sub Komando. Butir E -> Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Sub Komando B. Butir F->Corps Polisi Militer (cpm), Butir G, Butir H, Butir I, Butir J, Butir K, dan Butir L. ditandatangani tanggal 25 maret 1949 oleh Mr.St.M.Rasjid, ketetapan No .14/KTK/ C-49 Kita Komandan Sub Teritorium IX Sumatera,memperhatikan ,memutuskan, menetapkan, Commisie Rationalisasi Ketua:Act. Mayor Thalib anggota 4 orang , ditandatangani tanggal 11 juli 1949 oleh Letkol. M.Dahlan Djambek, Pasal 5 s/d pasal 9,No 3/gm/Instr -49 Peraturan Umum Pasal 1 s/d 4, Pasal 10 s/d12, ditetapkan tanggal 10 agustus 1949 oleh Mr.St.Mohd.Rasjid

Area Materi Arsip Sekutu

Keberadaan dan lokasi dari original

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Keberadaan dan lokasi dari salinan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Berkas Arsip yang berkaitan

Deskripsi yang berkaitan

Area Catatan

Catatan

Dideskripsikan oleh : Elfia Zuriati, S.Pd, M.Pd.

Kode unik alternatif

Titik Temu

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Akses poin genre

Deskripsi Area Kontrol

Deskripsi Identifier

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Level tingkat kedetailan

Tanggal penciptaan revisi pemusnahan

Dibuat Pada Tanggal: 9 Agustus 2019

Bahasa

Naskah

Sumber

Bagian hak Objek Digital (Master)

Bagian hak Objek Digital (Referensi)

Bagian hak Objek Digital (Gambar kecil)

Bagian akuisisi

Subjek yang berkaitan

Orang dan organisasi yang berkaitan

Genre yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan