Pernyataan tentang Normalisasi Keadaan Republik
- ID 21375-24 F10-S7-B1-03
- Item
- 1945 - 1957
Bagian dariDewan Banteng Tahun 1957
Pernyataan tentang Normalisasi Keadaan Republik dari DPR Sarbupri Kerdjogjadungan, tgl 22 September 1957
Sutan Palindih
34 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Pernyataan tentang Normalisasi Keadaan Republik
Bagian dariDewan Banteng Tahun 1957
Pernyataan tentang Normalisasi Keadaan Republik dari DPR Sarbupri Kerdjogjadungan, tgl 22 September 1957
Sutan Palindih
Pernyataan Bubarkan Dewan - Dewan Partikelir Hentikan
Bagian dariDewan Banteng Tahun 1957
Pernyataan Bubarkan Dewan - Dewan Partikelir Hentikan Bebaskan Tahanan dan Penyeludupan / Barter
Sutan Palindih
Resolusi Tentang Tindakan Anti Demokrasi dan Dewan - Dewan Partikulir
Bagian dariDewan Banteng Tahun 1957
Resolusi Tentang Tindakan Anti Demokrasi dan Dewan - Dewan Partikulir dari DPR Sarbupri Kerdjogjadungan, tgl 22 September 1957.
Sutan Palindih
Foto-Foto Kebakaran Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi Tahun 2017
Bagian dariPeristiwa di Kota Bukittinggi
Khazanah Arsip tentang Foto-foto Kebakaran Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi Tahun 2017
Video Kebakaran Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi Tahun 2017
Bagian dariPeristiwa di Kota Bukittinggi
Khazanah Arsip tentang Video Kebakaran Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi Tahun 2017
Sejarah Negeri Kurai Limo Jorong
Khazanah Arsip tentang Sejarah Negeri Kurai Limo Jorong
Arsip Nasional Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia yang di Rawat RSUP ikut memilih
Bagian dariPemilu Tahun 1955
Warga Negara Indonesia yang di Rawat RSUP ikut memilih dan diberi kesempatan untuk menentukan wakilnya di DPR. Kurun waktu 29 September 1955.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 27/GM/Instr-49, perihal perubahan tentang pemungutan, penyimpanan dan pemgeluaran uang dan barang-barang natura menurut aturan IPN 10%, Mengingat, memperhatikan, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 cara penaksiran poin a s/d b, Lanjutan poin c s/d e, pasal 4, dari hal pungutan poin a s/d c, pasal 5, Acara penyimpanan poin a s/d e, pasal 6 cara pemakaian poin a s/d c butir 1 s/d 2
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 27/GM/Instr-49, perihal perubahan tentang pemungutan, penyimpanan dan pemgeluaran uang dan barang-barang natura menurut aturan IPN 10%, Mengingat, memperhatikan, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 cara penaksiran poin a s/d b, Lanjutan poin c s/d e, pasal 4, dari hal pungutan poin a s/d c, pasal 5, Acara penyimpanan poin a s/d e, pasal 6 cara pemakaian poin a s/d c butir 1 s/d 2,lanjutan poin d s/d f, pasal 7 pemusatan administratif poin a dan b, pasal 8 tentang pengawasan poin a
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 27/GM/Instr-49, perihal perubahan tentang pemungutan, penyimpanan dan pemgeluaran uang dan barang-barang natura menurut aturan IPN 10%, Mengingat, memperhatikan, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 cara penaksiran poin a s/d b, Lanjutan poin c s/d e, pasal 4, dari hal pungutan poin a s/d c, pasal 5, Acara penyimpanan poin a s/d e, pasal 6 cara pemakaian poin a s/d c butir 1 s/d 2,lanjutan poin d s/d f, pasal 7 pemusatan administratif poin a dan b, pasal 8 tentang pengawasan poin a, lanjutan poin b, pasal 9 Pembatasan Pemakaian mandat, pasal 10 Laporan uang tuani poin a s/d c
Saiful, SP