Sikap Tegas dan Kebijaksanaan Pemerintah
- ID 21375-24 F25-S1-B1-I12
- Item
- 1945 - 2018
Bagian dariAngkatan Perang Republik Indonesia (APRI)
Khazanah Arsip Statis Tentang Sikap Tegas dan Kebijaksanaan Pemerintah, pada halaman 24 dan 25 ini dijelaskan bahwa pemerintah dalam sidang Dewan Menteri yang ke-81 tanggal 11 Februari 1958 memutuskan:
a. Menolak tuntutan dan ultimatum Ahmad Husein
b. Memperhentikan tidak dengan hormat Overste Ahmad Husein, Kol. Zulkifli Lubis, Kolonel Dahlan Djambek dan Kolonel Simbolon, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1958, pasal 1 ayat 2.
Kepala Djawatan Penerangan Prop. Sumbar