Menampilkan 97 hasil

Deskripsi Arsip
Saiful, SP Dengan objek digital
Pratinjau hasil cetak Lihat:

Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah

Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49,Butir D Membagi daerah Sumatera Barat Atas 4 Sub Komando. Butir E -> Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Sub Komando B. Butir F->Corps Polisi Militer (cpm), Butir G, Butir H, Butir I, Butir J, Butir K, dan Butir L. ditandatangani tanggal 25 maret 1949 oleh Mr.St.M.Rasjid, ketetapan No .14/KTK/ C-49 Kita Komandan Sub Teritorium IX Sumatera,memperhatikan ,memutuskan, menetapkan, Commisie Rationalisasi Ketua:Act. Mayor Thalib anggota 4 orang , ditandatangani tanggal 11 juli 1949 oleh Letkol. M.Dahlan Djambek, Pasal 5 s/d pasal 9,No 3/gm/Instr -49 Peraturan Umum Pasal 1 s/d 4

Saiful, SP

Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat

Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No,8/GM/ Instr yang, Tentang Perhubungan Tentara, Pemerintah dan Rakyat , Poin 1s/d 3, Poin 4 s/d 5 Butir a dan b, butir c ,Buat Belanda butir a s/d c, dan Poin 7 butir a dan b, butir c s/d e, II Ketentaraan butir a s/d e, III Rakyat dan Pemimoin Butir a s/d f, dikeluarkan Tanggal 11 Januari 1949

Saiful, SP

Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat

Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.31/GM/Instr-1949, tentang peraturan bertanam padi pertahunan 1949/1950. Peraturan bertanam padi di sawah, Peraturan bertanam padi di ladang, petunjuk-petunjuk poin 1, Lanjutan poin 2 s/d 5 dikeluarkan di Sumatera Barat tanggal 25 Juni 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid

Saiful, SP

Hasil 31 s.d 40 dari 97