Foto 1. Kegiatan GNSTA Pemerintah Kota Bukittinggi, tanggal 23 Desember 2019, berisi Pernyataan sikap Pemerintah Kota Bukittinggi bersama ANRI dalam rangka mensukseskan GNSTA, dan Mewujudkan Tata Kelola Arsip Dinamis di SKPD se-Kota Bukittinggi, sesuai dengan Perka ANRI No. 7 Tahun 2017 tentang GNSTA.
Foto 2. Kegiatan GNSTA Pemerintah Kota Bukittinggi, tanggal 23 Desember 2019, berisi Pernyataan sikap Pemerintah Kota Bukittinggi bersama ANRI dalam rangka mensukseskan GNSTA, dan Mewujudkan Tata Kelola Arsip Dinamis di SKPD se-Kota Bukittinggi, sesuai dengan Perka ANRI No. 7 Tahun 2017 tentang GNSTA.
Foto 3. Kegiatan GNSTA Pemerintah Kota Bukittinggi, tanggal 23 Desember 2019, berisi Pernyataan sikap Pemerintah Kota Bukittinggi bersama ANRI dalam rangka mensukseskan GNSTA, dan Mewujudkan Tata Kelola Arsip Dinamis di SKPD se-Kota Bukittinggi, sesuai dengan Perka ANRI No. 7 Tahun 2017 tentang GNSTA.
Foto 4. Walikota Bukittinggi Bapak H. M. Ramlan Nurmatias sedang menandatangani Pernyataan Sikap terhadap GNSTA pada Kegiatan GNSTA Pemerintah Kota Bukittinggi, tanggal 23 Desember 2019, berisi Pernyataan sikap Pemerintah Kota Bukittinggi bersama ANRI dalam rangka mensukseskan GNSTA, dan Mewujudkan Tata Kelola Arsip Dinamis di SKPD se-Kota Bukittinggi, sesuai dengan Perka ANRI No. 7 Tahun 2017 tentang GNSTA.
Foto 5. Deputi Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan dari ANRI Bapak. Drs. Imam Gunarto, M. Hum. sedang Menandatangani Pernyataan Sikap GNSTA pada Kegiatan GNSTA Pemerintah Kota Bukittinggi, tanggal 23 Desember 2019, berisi Pernyataan sikap Pemerintah Kota Bukittinggi bersama ANRI dalam rangka mensukseskan GNSTA, dan Mewujudkan Tata Kelola Arsip Dinamis di SKPD se-Kota Bukittinggi, sesuai dengan Perka ANRI No. 7 Tahun 2017 tentang GNSTA.