Menampilkan 34 hasil

Deskripsi Arsip
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi Dengan objek digital
Pratinjau hasil cetak Lihat:

Lampiran 1 : Keputusan Perdana Mentri RI No.668.57/Kel OT

  • ID 21375-24 F15-S3-B1-01
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Memutuskan,menyetujui pemberian kredit kepada pembayaran masyarakat Desa Provinsi Sumatera Tengah di Bukittinggi sebesar setinggi-tingginya Rp. 25.000,- untuk Triwulan Ke lll dan Ke -IV (bulan Agustus s/d Desember) 1957

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Suasana Pemilu di Kota Bukittinggi Tahun 1955

Suasana Pemilu di Kota Bukittinggi Tahun 1955 terlihat toko semuanya tutup, jalanan sangat sepi pada saat pemungutan suara.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 27/GM/Instr-49, perihal perubahan tentang pemungutan, penyimpanan dan pemgeluaran uang dan barang-barang natura menurut aturan IPN 10%, Mengingat, memperhatikan, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 cara penaksiran poin a s/d b, Lanjutan poin c s/d e, pasal 4, dari hal pungutan poin a s/d c, pasal 5, Acara penyimpanan poin a s/d e, pasal 6 cara pemakaian poin a s/d c butir 1 s/d 2

Saiful, SP

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 27/GM/Instr-49, perihal perubahan tentang pemungutan, penyimpanan dan pemgeluaran uang dan barang-barang natura menurut aturan IPN 10%, Mengingat, memperhatikan, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 cara penaksiran poin a s/d b, Lanjutan poin c s/d e, pasal 4, dari hal pungutan poin a s/d c, pasal 5, Acara penyimpanan poin a s/d e, pasal 6 cara pemakaian poin a s/d c butir 1 s/d 2,lanjutan poin d s/d f, pasal 7 pemusatan administratif poin a dan b, pasal 8 tentang pengawasan poin a

Saiful, SP

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat

Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 27/GM/Instr-49, perihal perubahan tentang pemungutan, penyimpanan dan pemgeluaran uang dan barang-barang natura menurut aturan IPN 10%, Mengingat, memperhatikan, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 cara penaksiran poin a s/d b, Lanjutan poin c s/d e, pasal 4, dari hal pungutan poin a s/d c, pasal 5, Acara penyimpanan poin a s/d e, pasal 6 cara pemakaian poin a s/d c butir 1 s/d 2,lanjutan poin d s/d f, pasal 7 pemusatan administratif poin a dan b, pasal 8 tentang pengawasan poin a, lanjutan poin b, pasal 9 Pembatasan Pemakaian mandat, pasal 10 Laporan uang tuani poin a s/d c

Saiful, SP

Hasil 1 s.d 10 dari 34