Resolusi : Tentang Untuk Mengatasi Peristiwa Sumatera Tengah Rapat Organisasi Kab. Indragiri 25 Januari 1957, Berpendapat : a. Mengingat b. Menimbang b. Memutuskan
Mendesak pemerintah pusat menyelesaikan peristiwa Sumatera Tengah
Menetapkan Gubernur yang baru, membentuk DPRD atau DPD Peralihan
Segera melaksanakan UU Pokok Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah), UU Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah dan Lengkap Peraturan Daerahnya
Segera Terbentuknya Daerah Otonomi Bagi Riau (Prop)
Pernyataan Bebaskan Nilawati, Nacliar dan Manismar dalam hal ini Gerwani Cabang Buleleng (Singaradja) menyatakan salut dan penghargaan setinggi - tingginya kepada rakyat Sumatera Tengah, atas kesetiaannya kepada NKRI.
Pernyataan (Lembar 2) berisi mendesak Pemerintah membubarkan Dewan Banteng, menormalkan keadaan, membebaskan Pimpinan yang ditahan dan mengembalikan kantor - kantor yang diduduki Dewan banteng.
Surat Pernyataan di sampaikan Kepada Achmad Husein, Presiden RI dan Parlemen RI berisi bahwa Gerwani Ranting dkk Tentang sikap tidak membenarkan atas tindakan Dewan Banteng, 18 September 1957.
Pernyataan (Lembar 1) Serikat Buruh Pertjetakan Indonesia yang menyatakan ketidakbenaran atas tindakan Dewan Banteng, dan memohon bebaskan Djamhur Hamsah, Djanisar dan anak kemenakannya.
Surat Pernyataan Sakwid dan Sakulawarga Upa Presiden RI Surat Pernyataan Rakyat Kebon Djati II Upa Presiden RI terhadap tindakan Dewan - Dewan tersebut yang bertentangan dengan UU RI, Tanggal 2 September 1957.