- ID 21375-24 F12-S10-B19-05
- Item
- 1949
Petunjuk, Administrasi iyuran perang Negara 10% pasal 1, pasal 2, pasal 3, Pasal 4, pasal 5, pasal 6. Pemungutan berupa Uang pasal 7
Saiful, SP
34 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Petunjuk, Administrasi iyuran perang Negara 10% pasal 1, pasal 2, pasal 3, Pasal 4, pasal 5, pasal 6. Pemungutan berupa Uang pasal 7
Saiful, SP
Petunjuk, Administrasi iyuran perang Negara 10% pasal 1, pasal 2, pasal 3
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.31/GM/Instr-1949, tentang peraturan bertanam padi pertahunan 1949/1950. Peraturan bertanam padi di sawah, Peraturan bertanam padi di ladang, petunjuk-petunjuk poin 1, Lanjutan poin 2 s/d 5 dikeluarkan di Sumatera Barat tanggal 25 Juni 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.31/GM/Instr-1949, tentang peraturan bertanam padi pertahunan 1949/1950. Peraturan bertanam padi di sawah, Peraturan bertanam padi di ladang, petunjuk-petunjuk poin 1
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.31/GM/Instr-1949, tentang peraturan bertanam padi pertahunan 1949/1950. Peraturan bertanam padi di sawah
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.30/GM/Instr-1949, Kita, Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, mengingat, memutuskan, dikeluarkan tanggal 11 Juni 1949 oleh Gubernur Militer Sumatera Barat Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.28/GM/Instr-49 IV Anggota-anggota MPRN Dikeluarkan pada tanggal 22 April 1949, Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 27/GM/Instr-49, perihal perubahan tentang pemungutan, penyimpanan dan pemgeluaran uang dan barang-barang natura menurut aturan IPN 10%, Mengingat, memperhatikan, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 cara penaksiran poin a s/d b, Lanjutan poin c s/d e, pasal 4, dari hal pungutan poin a s/d c, pasal 5, Acara penyimpanan poin a s/d e, pasal 6 cara pemakaian poin a s/d c butir 1 s/d 2,lanjutan poin d s/d f, pasal 7 pemusatan administratif poin a dan b, pasal 8 tentang pengawasan poin a, lanjutan poin b, pasal 9 Pembatasan Pemakaian mandat, pasal 10 Laporan uang tunai poin a s/d c, l anjutan pasal II Anggaran Perbelanjaan Juli-Desember 1949 poin a dan b, Pasal 12 Pembayaran Gaji dan Tambahan pasal 8, Dikeluarkan di suatu tempat di Sumatera Barat tanggal 1 Mei 1949 pukul 15.00 WIB, Gubernur Militer Sumatera Barat Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 27/GM/Instr-49, perihal perubahan tentang pemungutan, penyimpanan dan pemgeluaran uang dan barang-barang natura menurut aturan IPN 10%, Mengingat, memperhatikan, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 cara penaksiran poin a s/d b, Lanjutan poin c s/d e, pasal 4, dari hal pungutan poin a s/d c, pasal 5, Acara penyimpanan poin a s/d e, pasal 6 cara pemakaian poin a s/d c butir 1 s/d 2,lanjutan poin d s/d f, pasal 7 pemusatan administratif poin a dan b, pasal 8 tentang pengawasan poin a, lanjutan poin b, pasal 9 Pembatasan Pemakaian mandat, pasal 10 Laporan uang tuani poin a s/d c, lanjutan pasal II Anggaran Perbelanjaan Juli-Desember 1949 poin a dan b, Pasal 12 Pembayaran Gaji dan Tambahan pasal 8
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 27/GM/Instr-49, perihal perubahan tentang pemungutan, penyimpanan dan pemgeluaran uang dan barang-barang natura menurut aturan IPN 10%, Mengingat, memperhatikan, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 cara penaksiran poin a s/d b, Lanjutan poin c s/d e, pasal 4, dari hal pungutan poin a s/d c, pasal 5, Acara penyimpanan poin a s/d e, pasal 6 cara pemakaian poin a s/d c butir 1 s/d 2,lanjutan poin d s/d f, pasal 7 pemusatan administratif poin a dan b, pasal 8 tentang pengawasan poin a, lanjutan poin b, pasal 9 Pembatasan Pemakaian mandat, pasal 10 Laporan uang tuani poin a s/d c
Saiful, SP