Menampilkan 103 hasil

Deskripsi Arsip
Saiful, SP
Pilihan-pilihan pencarian lengkap
Pratinjau hasil cetak Lihat:

97 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Petunjuk

Petunjuk, Administrasi iyuran perang Negara 10% pasal 1, pasal 2, pasal 3, Pasal 4, pasal 5, pasal 6. Pemungutan berupa Uang pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11. Pemungutan berupa Natura Pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, dikeluarkan tanggal 1 April 1949 a.n Gubernur Militer Sumatera Barat dto. Hamdani

Saiful, SP

Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah

Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49,Butir D Membagi daerah Sumatera Barat Atas 4 Sub Komando. Butir E -> Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Sub Komando B. Butir F->Corps Polisi Militer (cpm), Butir G, Butir H, Butir I, Butir J, Butir K, dan Butir L. ditandatangani tanggal 25 maret 1949 oleh Mr.St.M.Rasjid, ketetapan No .14/KTK/ C-49 Kita Komandan Sub Teritorium IX Sumatera,memperhatikan ,memutuskan, menetapkan, Commisie Rationalisasi Ketua:Act. Mayor Thalib anggota 4 orang , ditandatangani tanggal 11 juli 1949 oleh Letkol. M.Dahlan Djambek, Pasal 5 s/d pasal 9,No 3/gm/Instr -49 Peraturan Umum Pasal 1 s/d 4

Saiful, SP

Komando Sub Teritorium lX Sumatera

Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49,Butir D Membagi daerah Sumatera Barat Atas 4 Sub Komando. Butir E -> Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Sub Komando B. Butir F->Corps Polisi Militer (cpm), Butir G, Butir H, Butir I, Butir J, Butir K, dan Butir L. ditandatangani tanggal 25 maret 1949 oleh Mr.St.M.Rasjid, ketetapan No .14/KTK/ C-49 Kita Komandan Sub Teritorium IX Sumatera,memperhatikan ,memutuskan, menetapkan, Commisie Rationalisasi Ketua:Act. Mayor Thalib anggota 4 orang , ditandatangani tanggal 11 juli 1949 oleh Letkol. M.Dahlan Djambek, Pasal 5 s/d pasal 9

Saiful, SP

Petunjuk

Petunjuk, Administrasi iyuran perang Negara 10% pasal 1, pasal 2, pasal 3, Pasal 4, pasal 5, pasal 6. Pemungutan berupa Uang pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11. Pemungutan berupa Natura Pasal 12

Saiful, SP

Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat

Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No,8/GM/ Instr yang, Tentang Perhubungan Tentara, Pemerintah dan Rakyat , Poin 1s/d 3, Poin 4 s/d 5 Butir a dan b, butir c ,Buat Belanda butir a s/d c, dan Poin 7 butir a dan b, butir c s/d e, II Ketentaraan butir a s/d e, III Rakyat dan Pemimoin Butir a s/d f, dikeluarkan Tanggal 11 Januari 1949

Saiful, SP

Komando Sub Teritorium lX Sumatera

Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49,Butir D Membagi daerah Sumatera Barat Atas 4 Sub Komando. Butir E -> Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Sub Komando B. Butir F->Corps Polisi Militer (cpm), Butir G, Butir H, Butir I, Butir J, Butir K, dan Butir L. ditandatangani tanggal 25 maret 1949 oleh Mr.St.M.Rasjid, ketetapan No .14/KTK/ C-49 Kita Komandan Sub Teritorium IX Sumatera,memperhatikan ,memutuskan, menetapkan, Commisie Rationalisasi Ketua:Act. Mayor Thalib anggota 4 orang , ditandatangani tanggal 11 juli 1949 oleh Letkol. M.Dahlan Djambek

Saiful, SP

Hasil 11 s.d 20 dari 103