- ID 21375-24 F15-S4-B3-10
- Item
- 1958 - 2018
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Halaman 10, terdiri dari Bagian IV tentang waktu anggota meletakkan Djabatannya Bagian V s/d Bagian VII
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Halaman 10, terdiri dari Bagian IV tentang waktu anggota meletakkan Djabatannya Bagian V s/d Bagian VII
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Lanjutan konsep bagian pada lampiran B
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Lanjutan konsep bagian pada lampiran B,pada halaman ini terdapat bagian IV tentang waktu anggota meletakkan djabatan,Bagian V tentang belanja provinsi sumatera tengah,bagian VI tentang pegawai pamong pradja dan pegawai lain-lain dan Bagian VII tentang penyerahan milik pemerintahan sumatera tengah dan kewajiban-kewajiban
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Konsep pada Bagian Tentang Urusan Rumah Tangga Provinsi Sumatera Tengah
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Bagian Tentang Urusan Rumah Tangga Provinsi Sumatera Tengah ,Pada Bagian ini menjelaskan pembagian urusan Rumah Tangga baik yang berupa hak otonom,Maupun hak medebewind,Pada Umumnya sama dengan yang diserahkan kepada provinsi di Djawa pada waktu itu Djaman Penjajahan belanda
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Halaman 9 tentang Urusan Rumah Tangga Provinsi Sumatera Tengah
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Halaman 9 tentang Urusan Rumah Tangga Provinsi Sumatera Tengah, dan Bagian III Djumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Tengah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Konsep pada Bagian Halaman Penjelasan
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B(Lanjutan),Yang berisi tentang hak tugas kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera,dan sekitarnya
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Halaman 8 tentang Penjelasan , berisi I umum yang menjelaskan bahwa Pemerintah di Sumatera harus secepatnya di bikin agar lebih Sempurna jalannya
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Konsep pada Lampiran B(Lanjutan)
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B(Lanjutan),Yang berisi tentang hak tugas kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera,dan sekitarnya
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Halaman 7 pada Lampiran B,Berisi tentang tanggal dan nomor di keluar hanya Peraturan tentang Hak Tugas dan kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera dan lain lain
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Lampiran B, Halaman 6 Ini Menjelaskan tentang Daftar peraturan peraturan Sementara yang ditetapkan oleh Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera Berdasarkan PP No.10 tahun 1948
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B,Daftar tentang peraturan-peraturan sementara yang ditetapkan oleh komisariat pemerintahan pusat di sumatera Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1948
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi