Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 6/GM/P-1949, perihal uang yang berlaku syah dalam daerah Sumatera Barat, menimbang, mendengar, menetapkan pasal 1 s/d pasal 4
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No 23 / GM / Ist, pasal 2 s/d pasal 5, pasal 6 s/d pasal 9, pasal 10 s/d pasal 12 dikeluarkan tanggal 14 Agustus 1949
Khazanah Arsip Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang usaha melipatgandakan makanan, No 12/ GM/ Instr. ditandatangani oleh Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat Mr. St. Moh. Rasjid