Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
- ID 21375-24 F12-S10-B2-02
- Item
- 2 Februari
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, lembar 2 berisi tentang Tugas BPNK yaitu keamanan dan Lalu Lintas
Saiful, SP
1191 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, lembar 2 berisi tentang Tugas BPNK yaitu keamanan dan Lalu Lintas
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, lembar 4 lanjutan dari bidang pertahanan
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang penyusunan Badan Penerangan
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang penyusunan Badan Penerangan, dikeluarkan pada tanggal 7 februari 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No.18/GM/Instr.49 Hal. Penjelasan pemerintah militer batas-batas kekuasaan Pamong Praja (yang di militeriseer) dengan tentara serta tanggung jawabnya. berisi I pendahuluan dan II sejarah pemerintah militer di Sumatera Barat (lembar 2), point III. Susunan PM di Sumatera Barat IV Hal-hal yang mesti diperhatikan di dalam menjalankan pemerintahan militer, V Pembagian pekerjaan Gubernur militer di Pusat, Keterangan dan Pengertian Kota-kota, VII Kesimpulan, Tetap direpublikein,Sumatera Barat 24 Februari 1949 Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 19/GM/Instr.49
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No 20/GM/Instr. 49
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 22/GM/Instr 49, point 1 s/d 3, point 4 s/d 6
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 23/GM/Instr. 49 tentang perubahan susunan dan kedudukan MPRK-MPRN, berisi penjelasan, markas pertahanan Rakyat Negeri (MPRN) point a dan b, serta bagian II markas Pertahanan Rakyat Kecamatan (MPRK) point a s/d d
Saiful, SP
Pedoman Pelaksanaan, Instruksi Gubernur Militer No. 23/GM/Instr. 1949, point I, cara menetapkan anggota, II cara pembahagiaan pekerjaan serta pertanggung jawab, III Rapat pertanggung jawab, IV Pengesahan dan Penetapan Anggota MPRN/MPRK
Saiful, SP