Khazanah Arsip Statis tentang Musyawarah Arah Besar di Padang 23 s/d 24 Agustus 1958, yang dihadiri oleh para Alim Ulama dan J.M Menteri Agama RI dari Djakarta isi musyawarah :
Kepada para pemberontak PRRI segera menghentikan pemberontakannya kepada Pemerintah RI.
Seruan kepada Alim Ulama supaya segera kembali mengerjakan fungsinya sebagai alim ulama Pesantren dan Madrasah supaya dibuka kembali, begitu juga Mesjid dan langgar supaya diramaikan kembali.
Umat Islam Sumatera Barat agar lebih banyak Zikir dan Tafakkur kepada Allah SWT.
Kepada Pemuda, Mahasiswa dan Pelajar supaya segera kembali menjaga generasi untuk masa yang akan datang.
Khazanah Arsip Statis tentang, berisi tentang konsideran Pasal 18 dan 19. Ditetapkan di Padang pada tanggal 17 Mei 1958 ditanda tangani oleh Mr. Hardi mengetahui Ketua Penguasa Perang Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat ditandatangani oleh A. Jani Kolonel Infanteri Nrp. 10843 Selanjutnya Amanat Kepala Staf Harian Penguasa Perang Daerah Sumatera Barat dan Riau Daratan
Khazanah Arsip Statis Tentang Kolonel A. Jani bersama Anggota PHB, sedang memberikan instruksi selanjutnya kepada pasukan APRI Garis depan tanggal 25 April 1958
Khazanah Arsip Statis Tentang Tanah Longsor di Lembah Anai, yang didinamit oleh musuh untuk menghambat pasukan APRI dalam membebaskan Kota Bukittinggi, diperbaiki oleh pasukan Genie Angkutan Darat, tanggal 4 Mei 1958
Khazanah Arsip Statis Tentang Pertemuan Membicarakan Pengembalian Keamanan, di Kantor Polisi Padang antara Kepala Kampung, Polisi dan APRI tanggal 22 April 1958
Pernyataan Masyarakat Kab. Tapanuli Tengah,yang dilahirkan pada rapatnya tanggal 23 djanuari 1957. di sibolga Dipimpin Saudara ;SO , Sianturi, telah memperhatikan ,mengingat poin 1 s/d poin 5, memutuskan poin 1 s/d 5 , ditetapkan di Sibolga tanggal 23 Djanuari 1957 oleh sekretaris masyarakat Kab.Tapanuli Tengah M.Sitompul,Tembusan 1 s/d 10