Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
- ID 21375-24 F12-S10-B16-08
- Item
- 1949
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.28/GM/Instr-49 IV Anggota-anggota MPRN Dikeluarkan pada tanggal 22 April 1949, Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.28/GM/Instr-49 IV Anggota-anggota MPRN Dikeluarkan pada tanggal 22 April 1949, Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Formulir V/A Terima Iyuran Perang Negara 10%
Formulir V/A Terima Iyuran Perang Negara 10%, dari nama, suku, negeri, MPRN, MPRK, banyaknya sebagai angsuran ke tinggalan Rp. Tahum 1949
Saiful, SP
Formulir VB Terima Iyuran Perang Negara 10%
Formulir VB Terima Iyuran Perang Negara 10%, dari nama, suku, negeri, MPRN, MPRK, Berupa Natura yaitu sesudah dipotong 5% upah memungut maka disetor kepada Wali Negri, Tahun 1949 Ktua Panitia Pemungut
Saiful, SP
Daftar Lampiran dari Surat Keputusan Mentri RI Tanggal 24 Oktober 1957 No.668. 57/kel OT
Bagian dariUndang-Undang
Khazanah Arsip Tentang Daftar Lampiran dari Surat Keputusan Mentri RI Tanggal 24 Oktober 1957 No.668. 57/kel OT
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Suasana Pemilu di Kota Bukittinggi Tahun 1955
Bagian dariPemilu Tahun 1955
Suasana Pemilu di Kota Bukittinggi Tahun 1955 terlihat toko semuanya tutup, jalanan sangat sepi pada saat pemungutan suara.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Pemandangan di Kota Bukittinggi pada suasana Pemilu Tahun 1955
Bagian dariPemilu Tahun 1955
Pemandangan di Kota Bukittinggi pada suasana Pemilu Tahun 1955 tampah baliho partai PKI pada gambar tersebut.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Pernyataan Bubarkan Dewan - Dewan Partikelir Hentikan
Bagian dariDewan Banteng Tahun 1957
Pernyataan Bubarkan Dewan - Dewan Partikelir Hentikan Bebaskan Tahanan dan Penyeludupan / Barter
Sutan Palindih
Resolusi Tentang Tindakan Anti Demokrasi dan Dewan - Dewan Partikulir
Bagian dariDewan Banteng Tahun 1957
Resolusi Tentang Tindakan Anti Demokrasi dan Dewan - Dewan Partikulir dari DPR Sarbupri Kerdjogjadungan, tgl 22 September 1957.
Sutan Palindih
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 27/GM/Instr-49, perihal perubahan tentang pemungutan, penyimpanan dan pemgeluaran uang dan barang-barang natura menurut aturan IPN 10%, Mengingat, memperhatikan, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 cara penaksiran poin a s/d b, Lanjutan poin c s/d e, pasal 4, dari hal pungutan poin a s/d c, pasal 5, Acara penyimpanan poin a s/d e, pasal 6 cara pemakaian poin a s/d c butir 1 s/d 2,lanjutan poin d s/d f, pasal 7 pemusatan administratif poin a dan b, pasal 8 tentang pengawasan poin a, lanjutan poin b, pasal 9 Pembatasan Pemakaian mandat, pasal 10 Laporan uang tuani poin a s/d c, lanjutan pasal II Anggaran Perbelanjaan Juli-Desember 1949 poin a dan b, Pasal 12 Pembayaran Gaji dan Tambahan pasal 8
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.30/GM/Instr-1949, Kita, Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, mengingat, memutuskan, dikeluarkan tanggal 11 Juni 1949 oleh Gubernur Militer Sumatera Barat Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP