Khazanah Arsip Statis tentang Piagam Tanda Penghormatan, Presiden/ Panglima tinggi Angkatan perang RI menganugerahkan kepada Ny. Djasmainar Husein Adjun Komisaris Polisi pada Kelpol. Kom Djakarta Raya dan sekitarnya pada D.R.K, tanggal 28 Agustus 1963
Khazanah Arsip Statis tentang Surat Keterangan, tanda telah mengikuti pendidikan/ latihan kursus B Angkatan V dari tanggal1 Agustus 1964 s/d 3 November 1964
Khazanah Arsip Statis tentang Petikan Surat Keputusan, nomor : SKEP/E/851/VII/1974 tentang tugas belajar di luar Negeri kepada Ny. Djasmaidar Husein tanggal 23 Juli 1974 (Lembar 2)
Khazanah Arsip Statis tentang Surat Keterangan menerangkan Ny. Djasmainar Husein telah mengikuti orientasi calon anggota DPR/BP.MPR yang diselenggarakan pada tanggal 19 s/d 24 September 1977 sebagai penghargan kepada yang bersangkutan
Khazanah Arsip Statis tentang Pertanyaan Karyawan ABRI Organik Atas Nama Djasmainar Husein, menyatakan dengan sesungguhnya tidak akan menyimpang dari kebijaksanaanyang digariskan oleh pimpinan ABRI, mengutamakan kepentingan Negara, menjunjung tinggi kehormatan ABRI dan tulus ikhlas bersedian dipindahkan dari jabatan kekaryaan yang sedang di pangku
Khazanah Arsip Statis tentang Petikan Surat Keputusan Kalpolri No. Pol.SKEP/ Pres Khirdin- 1261/VII/1979 tentang pemberian pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan purnawirawan kepolisian RI kepada Ny. Djasmainar Husein TMT 1 November 1979 (Lembar Depan)
Khazanah Arsip Statis tentang Petikan Surat Keputusan Tentang Pemberian Pensiun Wakawuri kepada Ny. Djasmainar HuseinTMT Januari1994 tanggal 2 Desember 1993 (Lembar Depan)
Khazanah Arsip Statis tentang Petikan Surat Keputusan Dirut No. SKEP/75-KPR/VI/1995 tanggal 15 Juni 1995 tentang penyerahan rumah dan sertifikat tanah bagi Debitur KPR Departemen Pertahanan Dan Keamanan kepada Ny. Djasmainar Husein, Alamat Duren Jaya Permai Blok E.1 No. II Duren Jaya Bekasi (Lembar depan)
Khazanah Arsip Statis tentang SK Penyesuaian Pensiun Pokok atas nama Ny. Djasmainar Husein TMT 1 April 2000, menyesuaikan pensiun pokok masa jabatan 5 tahun