- ID 21375-24 F5-S2-B2-01-021
- Item
- 1945 - 1950
Part of Tokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Idjazah SMA Bagian C, atas nama djazuli lulus SMA bagian C ( Juridis-Ekonomis) sosial-Ekonomi, tanggal 8 Agustus 1953
140 results with digital objects Show results with digital objects
Part of Tokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Idjazah SMA Bagian C, atas nama djazuli lulus SMA bagian C ( Juridis-Ekonomis) sosial-Ekonomi, tanggal 8 Agustus 1953
Part of Tokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Lampiran Idjazah SMA Bagian C, Daftar nilai Udjian penghabisan tahun 1953
Idjazah SMU Bagian Pertama (SMP)
Part of Tokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Idjazah SMU Bagian Pertama (SMP), Idjazah ini setingkat dengan Idjazah SMP, tanggal 5 Desember 1950
Lampiran Idjazah SMU Bagian Pertama (SMP)
Part of Tokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Lampiran Idjazah SMU Bagian Pertama (SMP), yang diselenggarakan di SMPN 1 Bukittinggi, terdiri dari 6 mata ujian
Part of Tokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Kartu Anggota Fordasi Sumbar atas nama Djazuli (Lembar Depan)
Part of Tokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Nama Anggota Pokok, NIR. 01715/9023471A atas nama Djazuli (Lembar Belakang)
Kartu Anggota Ex- HEIHO Indonesia
Part of Tokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Kartu Anggota Ex- HEIHO Indonesia, Forum Pusat Komunikasi Jakarta-Indonesia atas nama Djazuli No. A 902347
Part of Tokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Piagam Dikeluarkan oleh Shizuo Miyamoto, Japang-Tokyo kepada Djazuli, bahwa pada tahun 1943, tahun 1945 pernah Dinas didalam bala Tentara DAI NIPPON TAI KOKKU selama perang dunia ke 2 tahun 1942-1945
Part of Tokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Surat Keputusan (SK). Nomor A 8715/I/1993 kepada Djazuli, sebagai/ selaku pewaris Ex-HEIHO Indonesia berhak menerima hak-hak selama dians di dalam Rikugun/Kaigun HEIHO bala Tentara DAI NIPPON, berhak menerima penghargaan berupa Piagam, Forum pussat komunikasi Ex-HEIHO Indonesia.
Part of Tokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Surat Keputusan (SK), Menetapkan bahwa Djazuli sebagai pewaris Ex-HEIHO Indonesia