Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat , No 23 / GM / Ist, Ketetapan Tentang Siasat (intelligence) Mengingat , Mendengar, Menetapkan,.Poin 1 s/d 5, poin 6 s/d 7. dan tembusan 1 s/d 12
Perintah dan Instruksi Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, kepada Pamong Praja pejabat-pejabat dan polisi No. 2/DPD/Instr, poin 1 s/d 11, Poin 9 s/d 13 dikeluarkan tanggal 25 Desembe 1948
Petunjuk Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, Berkenaan ; koordinasi MPRK /BPNK dengan partai-partai, perkumpulan , dan lain-lain, No 3 /DPD/Instr, poin 1 s/d 8, poin 12 , dikeluarkan tanggal 23 desember 1948
Instruksi Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat , No.6 /DPD/ Instr, Poin 1S/D 12, No 7 /DPD/ Instr I Tentang Pegawai (Poin 1 s/d 4). II Tentang Pengungsian (Poin 1 s/d 2)
Instruksi Dewan Pertahanan Daerag Sumatera Barat, No.8 /DPD/ Instr, Tentang Bentukan Perhubungan Pos di Seluruh Sumatera Barat. Kepada Wedana-Wedana Sumatera Barat Poin 1 s/d 9, Poin 10, Dikeluarkan Tanggal 4 Januari 1949
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49,Butir D Membagi daerah Sumatera Barat Atas 4 Sub Komando. Butir E -> Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Sub Komando B. Butir F->Corps Polisi Militer (cpm)
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 4/GM/P-1949, tentang alasan-alasan untuk mengadakan penuntutan (rechts-vervolging) dan bukti-bukti (bewijsvoering) poin 1 s/d 5, penjelasan poin 1 s/d 6
Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, No 4 /DPD/ P-Ist, Tentang Urips dan Uang Jepang Poin 1s/d 4 Dikeluarkan Tanggal 2 Januari 1949, Dikeluarkan Pada Tanggal 27 Desember 1949 Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat No. 3 /dpd//p-Ist
Sikap Menghadapi Perjuangan Sesudah Belanda Memerintahkan Kepada Tentaranya Menghentikan Tembak Menembak , Tanggal 5 Januari 1949 No, 3 /GM/Instr. Poin 1s/d 5 dikeluarkan Tanggal 6 Januari 1949