Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
- ID 21375-24 F12-S10-B7-01
- Item
- 1949
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 19/GM/Instr.49, mengingat, menimbang, mendengar, menetapkan pasal I, pasal II, Pasal III
Saiful, SP
69 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 19/GM/Instr.49, mengingat, menimbang, mendengar, menetapkan pasal I, pasal II, Pasal III
Saiful, SP
Pedoman Penjelasan Keterangan Bersama Partai-partai Se-Sumatera Barat
Pedoman Penjelasan Keterangan Bersama Partai-partai Se-Sumatera Barat, point 1 s/d 3
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 27/GM/Instr-49, perihal perubahan tentang pemungutan, penyimpanan dan pemgeluaran uang dan barang-barang natura menurut aturan IPN 10%, Mengingat, memperhatikan, menetapkan pasal 1, pasal 2, pasal 3 cara penaksiran poin a s/d b
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat tentang usaha melipatgandakan makanan, No 12/GM/Instr. berisi tentang syarat mutlak melanjutkan perang berlama-lama untuk keperluan tentara, pegawai dan rakyat yang sedang berjuang. Usaha melipatgandakan makanan ada 2 bagian yaitu:
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang Badan Pegawai Negeri dan Kota (BPNK), berisi pendahuluan. BPNK di dirikan akhir bulan VII 1948 oleh DPD Sumatera Barat dengan peraturan No. 15/DPD/P. 1947 (Lembar 1)
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang penyusunan Badan Penerangan, dikeluarkan pada tanggal 7 februari 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Meklumat Bersama, dari partai-partai politik se-Sumatera Barat, telah dilangsungkan pada hari jumat, 26 Maret 1949 di Sumatera Barat, dihadiri oleh MTKAAM, PERTI, PKI, Pesindo, Masyumi, Partai Sosialis Indonesia, PSII, GPII, Memutuskan point 1 s/d 3
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 5/GM/P-1949, tentang Badan Penyelenggaraan Keluarga Korban Perang (BPKKP), mengingat, mendengar, menetapkan poin 1 s/d 3
Saiful, SP