Khazanah Arsip Tentang Konsep Rencana Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah,terdapat beberapa beberapa koreksi dalam penulisan konsep tersebut baik yang terdapat pada BAB II,Maupun BAB III
Khazanah Arsip Tentang Halaman 7 pada Lampiran B,Berisi tentang tanggal dan nomor di keluar hanya Peraturan tentang Hak Tugas dan kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera dan lain lain
Khazanah Arsip Tentang Memutuskan,menyetujui pemberian kredit kepada pembayaran masyarakat Desa Provinsi Sumatera Tengah di Bukittinggi sebesar setinggi-tingginya Rp. 25.000,- untuk Triwulan Ke lll dan Ke -IV (bulan Agustus s/d Desember) 1957
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A,juga terdapat beberapa bagian yang yang harus di koreksi dan di perbaiki kembali,terlihat pada lampiran A,Bagian I Urusan Umum,Bagian II Urusan pemerintahan umum,Bagian III Urusan Agraria(Tanah Datar),dan Bagian IV Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung.
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B,Daftar tentang peraturan-peraturan sementara yang ditetapkan oleh komisariat pemerintahan pusat di sumatera Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1948
Khazanah Arsip Tentang Lanjutan konsep bagian pada lampiran B,pada halaman ini terdapat bagian IV tentang waktu anggota meletakkan djabatan,Bagian V tentang belanja provinsi sumatera tengah,bagian VI tentang pegawai pamong pradja dan pegawai lain-lain dan Bagian VII tentang penyerahan milik pemerintahan sumatera tengah dan kewajiban-kewajiban
Khazanah Arsip Tentang Keputusan Rencana Undang-Undang....1948,tentang pembentukan provinsi sumatra tengah meliputi BAB I Peraturan Umum Dan BAB II Tentang Urusan Rumah Tangga Provinsi Sumatera Tengah
Khazanah Arsip Tentang Pasal 5,Pasal 6,Bab III Pasal 7,Bab IV Pasal 8, Pada Halaman 2 ini terdapat 2 Bab dan 4 Pasal yang menjelaskan tentang aturan aturan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah