Musyawarah Nasional Pimpinan Pusat Persatuan Buruh Minyak (PP, Perbum) tentang Kemenangan Nasional, Kaum Buruh mengharapkan Supaya Keputusan - Keputusan nya Segera dilaksanakan.
Musyawarah Nasional Pimpinan Pusat Persatuan Buruh Minyak (PP, Perbum) tentang Kemenangan nasional, Kaum Buruh mengharapakan supaya Keputusan - Keputusan nya Segera dilaksanakan, Djakarta 4 Oktober 1957.
Surat Pernyataan menyatakan bahwa tindakan Achmad Husein yang Kontra Revolusioner, korupsi besar - besaran, penyeludupan, dan membutuhkan bahwa Dewan Banteng adalah cuti demokrasi, Letkol Achmad Husein telah dilantik menjadi KOBST tidak ada perubahan, dan tidak mematuhi perintah harian Presiden.
Resolusi Kepada Presiden RI kelanjutan dari surat pernyataan, maka pada poin III "mengingat" berisi Badan Partikuler Dewan Banteng semenjak coup 20 Desember 1956 sampai sekarang tidak ada manfaatnya bagi rakyat di Sumatera Tengah, malah keadaan bertambah keruh. "Mendengar" dan "Memutuskan" bahwa DD Perbe PBSI Sumatera Tengah tetap mengikuti politik Dewan Banteng, maka memohon kepada Presiden untuk memudahkan Letkol Achmad Husein dari wilayah Sumatera Tengah dan membubarkan Dewan Banteng.
Khazanah arsip statis tentang kondisi Jam Gadang ketek di Perbatasan Kota tampak tidak terawat, Jam Gadang ketek ini terletak diperbatasan Kota Bukittinggi antara lain di Jambu Air, diperbatasan Bukittinggi dan Gadut Kabupaten Agam, dan perbatasan di Garegeh di Daerah Parit Putus.
Tampak belakang Bangunan Bersejarah Balai Koerai Bangunan ini terdiri dari 26 jendela, mengartikan bahwa di Kurai Lima Jorong terdiri dari 26 orang Pangulu.
Batu Prasasti Bangunan Bersejarah Balai Koerai, Anno 1926, Nomor ID Objek Sejarah : PO. 2018090500212 Dilindungi oleh Undang - Undang No.11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.