Khazanah Arsip Statis tentang Lanjutan Amanat Kepala Staf Harian Penguasa Perang Daerah Sumatera Barat dan Riau Daratan, dalam amanat tersebut disampaikan peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi antara lain: 1) 3 Juli 1946 : Peristiwa Perebutan kekuasaan Tan Malaka 2) 18 September 1948 : Peristiwa perebutan kekuasaan PKI 3) 5 April 1950 : Peristiwa APRA 4) 25 April 1950 : Peristiwa RMS 5) Peristiwa 17 Oktober 1952 6) Peristiwa 13 Agustus 1956 dan disusul peristiwa lubis di Jakarta, simbolon di Sumatera Utara, V sumual di Sulawesi, Dewan Banteng A.Husein di Sumatera Tengah yang dinamakan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia) Semua Peristiwa itu tidak lepas dari pengaruh Kapitalisme dan Imperialisme yang ingin bercokol di Indonesia
Khazanah arsip statis tentang Bung Hatta "menjadi pemimpin artinya melayani rakyat" berbuat yang terbaik untuk memberikan masyarakat apa yang menjadi hak mereka, jangan sampai pejabat hanya menuntut hak nya.
Khazanah Arsip Statis tentang, berisi tentang konsideran Pasal 18 dan 19. Ditetapkan di Padang pada tanggal 17 Mei 1958 ditanda tangani oleh Mr. Hardi mengetahui Ketua Penguasa Perang Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat ditandatangani oleh A. Jani Kolonel Infanteri Nrp. 10843 Selanjutnya Amanat Kepala Staf Harian Penguasa Perang Daerah Sumatera Barat dan Riau Daratan
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang Belanda Melancarkan Agresi Militer Kedua di Yogyakarta tanggal 19 Desember 1948. Panglima Besar Jendral Sudirman mengungsi ke luar kota dan meneruskan perjuangan perang gerilya. Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta atas usul dan persetujuan semua anggota kabinet diminta tetap berada di dalam kota. Soekarno Hatta dan Syahrir yang menjadi penasehat presiden waktu itu ditawan sekaligus di Istana Negara dan diangkut ke Brastagi dan Bangka.
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang Sjafrudin Prawiranegara tiba di Kemayoran dari Yogyakarta dalam perjalanan ke Sumatera tanggal 21 Agustus 1949
Lobang Jepang (Gua Jepang Panorama) merupakan Benda Cagar Budaya dan Peninggalan Bersejarah di Kota Bukittinggi, sesuai Perwako Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2012