DIVISI IX Tentara Republik Indonesia
- ID 21375-24 F12-S10-B30-08
- Item
- 1949
DIVISI IX Tentara Republik Indonesia, Staf P.3 / Personalia Surat Keterangan No 155/ D, dikeluarkan tanggal 3 juli 1947 oleh Kolonel Ismael Lengah
Saiful, SP
DIVISI IX Tentara Republik Indonesia
DIVISI IX Tentara Republik Indonesia, Staf P.3 / Personalia Surat Keterangan No 155/ D, dikeluarkan tanggal 3 juli 1947 oleh Kolonel Ismael Lengah
Saiful, SP
Ketetapan Gubenur Militer Sumatera Barat
Ketetapan Gubenur Militer Sumatera Barat, No 24 /GM/ist Menimbang,Mengingat, Menetapkan, dan Tembusan 1 s/d 12, dikeluarkan Tanggal 1949
Saiful, SP
Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah
Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah, No. 5/GM/Instr-49, pasal 1 s/d pasal 5, pasal 6 s/d pasal 8, dikeluarkan tanggal 14 Agustus 1949
Saiful, SP
Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat , Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat No. 29/GM/Instr-49, tentang pelaksanaan menambah hasil tanaman makanan poin I s/d VI, Lanjutan poin VII, Surat Daftar Kebun Perang (Blangko), point VIII s/d X, Dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 1949 oleh Gubernur Militer Sumatera Barat, Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.31/GM/Instr-1949, tentang peraturan bertanam padi pertahunan 1949/1950. Peraturan bertanam padi di sawah, Peraturan bertanam padi di ladang, petunjuk-petunjuk poin 1
Saiful, SP
Petunjuk, Administrasi iyuran perang Negara 10% pasal 1, pasal 2, pasal 3
Saiful, SP
Petunjuk, Administrasi iyuran perang Negara 10% pasal 1, pasal 2, pasal 3, Pasal 4, pasal 5, pasal 6. Pemungutan berupa Uang pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11. Pemungutan berupa Natura Pasal 12
Saiful, SP
Petunjuk, Administrasi iyuran perang Negara 10% pasal 1, pasal 2, pasal 3, Pasal 4, pasal 5, pasal 6. Pemungutan berupa Uang pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11. Pemungutan berupa Natura Pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, dikeluarkan tanggal 1 April 1949 a.n Gubernur Militer Sumatera Barat dto. Hamdani
Saiful, SP
Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%
Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%, berupa uang (pasal 8 Instruksi No. 19/GM/Instr-1949)
Saiful, SP
Buku Penyimpanan Natura , berisi padi, beras, kelapa, sayur-mayur
Saiful, SP