Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No,8/GM/ Instr yang, Tentang Perhubungan Tentara, Pemerintah dan Rakyat , Poin 1s/d 3, Poin 4 s/d 5 Butir a dan b
Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat , Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat No. 29/GM/Instr-49, tentang pelaksanaan menambah hasil tanaman makanan poin I s/d VI, Lanjutan poin VII, Surat Daftar Kebun Perang (Blangko), point VIII s/d X
Maklumat Gubenur Militer Sumatera Barat, No.2/GM/P.1949 berisi uang trip dan uang Jepang (maklumat No 4/DPD/P-Ist) dan instruksi tentang pegawai dan pengungsian ( instruksi no7) dikeluarkan tanggal 6 Januari 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 6/GM/P-1949, perihal uang yang berlaku syah dalam daerah Sumatera Barat, menimbang, mendengar, menetapkan pasal 1 s/d pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 dikeluarkan tanggal 22 Februari 1949 jam 10.00 wib oleh Mr. St. M. Rasjid
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 9/GM/P-1949, memperhatikan, menimbang, mendengar, menetapkan pasal 1 dan pasal 2, pasal 3 s/d pasal 7 dikeluarkan pada tanggal 16 April 1949
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat , No 23 / GM / Ist, Ketetapan Tentang Siasat (intelligence) Mengingat , Mendengar, Menetapkan,.Poin 1 s/d 5, poin 6 s/d 7. dan tembusan 1 s/d 12