Khazanah Arsip Tentang Lampiran A, Tentang beberapa aturan yang dibuat dalam rangka pembentukan Provinsi Sumatera Tengah,meliputi : I. Urusan Umum II. Urusan Pemerintahan Umum III. Urusan Agraria (tanah) IV. Urusan Pengairan,Djalan dan Gedung gedung V. Urusan Pertanian dan Perikanan
Khazanah Arsip Tentang Halaman 4, terdapat Point VI Urusan kehewanan, point VII Urusan keradjinan, perdagangan dalam negri,perindustrian dan koperasi. Point VIII Urusan perburuhan dan sosial. Point IX Urusan pengumpulan bahan makanan dan pembagiannya. Poin X Urusan Penerangan, Poin XI Urusan Pendidikan, Pengadjian dan kebudayaan
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 3 : Isi Akte Notaris, kewajiban dan kekuasaan badan pengurus pasal 7, pasal 8, badan pengawas pasal 9, keanggotaan badan pendiri, pasal 10.
Khazanah Arsip Statis Tentang Surat Mentri Sosial RI Kepada Yayasan Kesejahteraan Cacat Veteran RI, surat No. K /90-III/69/MS, perhal sambutan berisi tentang anjuran agar yayasan dapat membantu pemerintah dalam membina/ membawa kalangan penderita cacat kearah hidup berdikari, secara ekonomis dan sosial kultural
Khazanah Arsip Statis Tentang Lembar 1 : Laporan Occasionnel, Rapat ninik mamak, alim ulama, tjerdik pandai di Mandiangin tanggal 31 Maret 1952 di kantor Wali djorong Mandiangin, dengan dihadiri 16 orang ninik mamak dan 4 orang ulama, serta 6 orang tjerdik pandai di Djorong Mandiangin, telah dilangsungkan kesepakatan untuk membicarakan masalah tanah Padang Puhun Mandiangin yang telah diserahkan oleh 12 orang ninik mamak kepada pemerintah Kota Bukittinggi guna pembangunan Kota Bukittinggi