Ketetapan Gubenur Militer Sumatera Barat
- ID 21375-24 F12-S10-B31-03
- Item
- 1949
Ketetapan Gubenur Militer Sumatera Barat, No 24 /GM/ist Menimbang,Mengingat, Menetapkan, dan Tembusan 1 s/d 12
Saiful, SP
69 results with digital objects Show results with digital objects
Ketetapan Gubenur Militer Sumatera Barat
Ketetapan Gubenur Militer Sumatera Barat, No 24 /GM/ist Menimbang,Mengingat, Menetapkan, dan Tembusan 1 s/d 12
Saiful, SP
Peraturan Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
Peraturan Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, No 2 /DPD/ P- Ist, Tentang Pemungutan Iyuran Perang Negara
Saiful, SP
Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, No 4 /DPD/ P-Ist, Tentang Urips dan Uang Jepang Poin 1s/d 4 Dikeluarkan Tanggal 2 Januari 1949
Saiful, SP
Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, No 4 /DPD/ P-Ist, Tentang Urips dan Uang Jepang Poin 1s/d 4 Dikeluarkan Tanggal 2 Januari 1949, Dikeluarkan Pada Tanggal 27 Desember 1949 Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat No. 3 /dpd//p-Ist
Saiful, SP
Instruksi Dewan Pertahanan Daerag Sumatera Barat
Instruksi Dewan Pertahanan Daerag Sumatera Barat, No.8 /DPD/ Instr, Tentang Bentukan Perhubungan Pos di Seluruh Sumatera Barat. Kepada Wedana-Wedana Sumatera Barat Poin 1 s/d 9
Saiful, SP
Sikap Menghadapi Perjuangan Sesudah Belanda Memerintahkan Kepada Tentaranya Menghentikan Tembak Menembak , Tanggal 5 Januari 1949 No, 3 /GM/Instr. Poin 1s/d 5 dikeluarkan Tanggal 6 Januari 1949
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No ,5 /GM/ Instr. Poin 1 s/d 9
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No, 10 /GM/ Instr, tentang tugas kewajiban Pamong Praja di Sumatera Barat dalam waktu darurat. I. Tugas Wali-Wali Negeri Perang (butir a s/d f), butir g s/d i, II. Tugas Camat-Camat (butir a s/d g). III. Tugas Wedana-Wedana ( butir )
Saiful, SP
Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49,Butir D Membagi daerah Sumatera Barat Atas 4 Sub Komando. Butir E -> Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Sub Komando B. Butir F->Corps Polisi Militer (cpm), Butir G, Butir H, Butir I, Butir J, Butir K, dan Butir L. ditandatangani tanggal 25 maret 1949 oleh Mr.St.M.Rasjid, ketetapan No .14/KTK/ C-49 Kita Komandan Sub Teritorium IX Sumatera,memperhatikan ,memutuskan, menetapkan, Commisie Rationalisasi Ketua:Act. Mayor Thalib anggota 4 orang , ditandatangani tanggal 11 juli 1949 oleh Letkol. M.Dahlan Djambek, Pasal 5 s/d pasal 9,No 3/gm/Instr -49 Peraturan Umum Pasal 1 s/d 4
Saiful, SP
Kumpulan Makalah Berjudul PDRI Pertahankan Eksistensi RI
Kumpulan Makalah Berjudul PDRI Pertahankan Eksistensi RI, Seminar dan Pameran Foto Hari Bela Negara, 18 Desember 2007 menurut Fadlizon para tokoh PDRI pantas jadi Pahlawan nasional. Dalam buku ini terdapat sebuah Puisi Karangan Taufiq Ismail yang berjudul "Aku Rindu pada Zaman yang Ikhlas dan Bersahaja". Halaman 10 buku ini ada sebuah tulisan Himawan Soetanto, S.Sos, M. Hum. berjudul "Perintah Siasat Nomor 1 Panglima Besar Sudirman, menghadapi Agresi Militer Belanda II, dengan Perang Rakyat".
Selain itu juga terdapat sebuah karya tulisan dari Gusti Asnan yang berjudul "Fenomena PDRI, Penyelamat RI, dilupakan, diakui, dan harus diselamatkan" pada Halaman 24.
Kemudian sebuah Karya Tulisan, Indra Jaya Piliang yang berjudul "PDRI dan Makna Kekinian" pada halaman 37.
Saiful, SP