Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 20/GM/Instr. 49, tentang Tambahan Instruksi Gubernur Militer No. 5/ GM/ Instr. tanggal 7 Januari 1949 kepada seluruh Pamong Praja (termasuk Wali-wali negeri perang), PPBM, Itendance seluruh Sumatera Barat . Instruksi kita No. 5/GM/Instr tanggal 7 januari 1949 pasal 8, pasal 14, lurus dibaca dan ditambah sebagai berikut : pasal 8, pasal 14, pasal 17 dikeluarkan di Sumatera Barat 5 Maret 1949 Mr. St. M. Rasjid
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 23/GM/Instr. 49 tentang perubahan susunan dan kedudukan MPRK-MPRN, berisi penjelasan, markas pertahanan Rakyat Negeri (MPRN) point a dan b
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 23/GM/Instr. 49 tentang perubahan susunan dan kedudukan MPRK-MPRN, berisi penjelasan, markas pertahanan Rakyat Negeri (MPRN) point a dan b, serta bagian II markas Pertahanan Rakyat Kecamatan (MPRK) point a s/d d
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 23/GM/Instr. 49 tentang perubahan susunan dan kedudukan MPRK-MPRN, berisi penjelasan, markas pertahanan Rakyat Negeri (MPRN) point a dan b, serta bagian II markas Pertahanan Rakyat Kecamatan (MPRK) point a s/d d, III Kedudukan Wedana Militer, point a s/d d, IV dan V masa peralihan
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 23/GM/Instr. 49 tentang perubahan susunan dan kedudukan MPRK-MPRN, berisi penjelasan, markas pertahanan Rakyat Negeri (MPRN) point a dan b, serta bagian II markas Pertahanan Rakyat Kecamatan (MPRK) point a s/d d, III Kedudukan Wedana Militer, point a s/d d, IV dan V masa peralihan, dikeluarkan di tempat, tanggal 25 Maret 1949 Guber Militer Sumatera Barat ditandatangani oleh Mr. St. M. Rasjid
Yayasan PDRI terdaftar di Kesbangpol dengan diterimanya surat keterangan terdaftar dengan nomor surat 00 - 13 -75 / 0110 / II /2014. Yayasan PDRI bergerak di Bidang Sosial dengan nomor NPWP : 01, 736. 957. 0 -202. 000 beralamatkan di Jln. Sutan Syahrir No.50 Kelurahan Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.