Khazanah Arsip Statis tentang Sistem Pemerintahan Adat di Kurai Limo Jorong berisi tentang Sejarah Kata Lareh nan duo dan sejarah sistem pemerintahan pada Kelarasan Koto Piliang dan Kelarasan Bodi Caniago, sejarah kata lareh Koto Piliang, Penjelasan aturan lareh Koto Piliang yang dipimpin oleh Datuang Katumangguangan dan susun Pengulu dan Niniak Mamak.
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No.18/GM/Instr.49 Hal. Penjelasan pemerintah militer batas-batas kekuasaan Pamong Praja (yang di militeriseer) dengan tentara serta tanggung jawabnya. berisi I pendahuluan dan II sejarah pemerintah militer di Sumatera Barat (lembar 2), point III. Susunan PM di Sumatera Barat IV Hal-hal yang mesti diperhatikan di dalam menjalankan pemerintahan militer, V Pembagian pekerjaan Gubernur militer di Pusat, Keterangan dan Pengertian Kota-kota
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No. 23/GM/Instr. 49 tentang perubahan susunan dan kedudukan MPRK-MPRN, berisi penjelasan, markas pertahanan Rakyat Negeri (MPRN) point a dan b, serta bagian II markas Pertahanan Rakyat Kecamatan (MPRK) point a s/d d, III Kedudukan Wedana Militer, point a s/d d, IV dan V masa peralihan, dikeluarkan di tempat, tanggal 25 Maret 1949 Guber Militer Sumatera Barat ditandatangani oleh Mr. St. M. Rasjid
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No 23 / GM / Ist, pasal 2 s/d pasal 5, pasal 6 s/d pasal 9, pasal 10 s/d pasal 12 dikeluarkan tanggal 14 Agustus 1949
Khazanah arsip statis Perendaman Kayu-kayu yang di Tebang semua bahan-bahan dan kayu-kayu, seperti bambu, untuk kasau, jeriau di rendam terlebh dahulu sekurang kurangnya setahun atau lebih, setelah itu di jemur dan dikeringkan baru di ketam halus.
Foto 3. Kegiatan GNSTA Pemerintah Kota Bukittinggi, tanggal 23 Desember 2019, berisi Pernyataan sikap Pemerintah Kota Bukittinggi bersama ANRI dalam rangka mensukseskan GNSTA, dan Mewujudkan Tata Kelola Arsip Dinamis di SKPD se-Kota Bukittinggi, sesuai dengan Perka ANRI No. 7 Tahun 2017 tentang GNSTA.