Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%
- ID 21375-24 F12-S10-B19-010
- Item
- 1949
Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%, berupa uang (pasal 8 Instruksi No. 19/GM/Instr-1949)
Saiful, SP
Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%
Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%, berupa uang (pasal 8 Instruksi No. 19/GM/Instr-1949)
Saiful, SP
Buku Penyimpanan Natura , berisi padi, beras, kelapa, sayur-mayur
Saiful, SP
Maklumat Gubenur Militer, No.I/GM/P.1949 tentang mencegah kekacauan Gubernur Daerah Militer Sumatera Barat, Menimbang, Memperhatikan, Menetapkan. Dikeluarkan tanggal 4 Januari 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 4/GM/P-1949, tentang alasan-alasan untuk mengadakan penuntutan
(rechts-vervolging) dan bukti-bukti (bewijsvoering) poin 1 s/d 5, penjelasan poin 1 s/d 6
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 5/GM/P-1949, tentang Badan Penyelenggaraan Keluarga Korban Perang (BPKKP), mengingat, mendengar, menetapkan poin 1 s/d 3
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 7/GM/P-1949, tentang mencegah kekacauan peredaran keuangan menimbang, memperhatikan, mengingat, menetapkan poin 1 s/d 3, dieluarkan tanggal 7 April 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 10/GM/P-1949, pasal 1 butir 1 s/d 3
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 10/GM/P-1949, pasal 1 butir 1 s/d 3, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9 dikeluarkan tanggal 6 April 1949
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 13/GM/P-1949, pasal 1 s/d pasal 3, pasal 4 s/d pasal 8
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 13/GM/P-1949, pasal 1 s/d pasal 3, pasal 4 s/d pasal 8, pasal 9 s/d pasal 16, pasal 17 s/d pasal 19, dikeluarkan 25 juni 1949, kepala pusat TKR Sumatera Barat '' Ismael Lengah''
Saiful, SP