Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 6/GM/P-1949, perihal uang yang berlaku syah dalam daerah Sumatera Barat, menimbang, mendengar, menetapkan pasal 1 s/d pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 dikeluarkan tanggal 22 Februari 1949 jam 10.00 wib oleh Mr. St. M. Rasjid
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 7/GM/P-1949, tentang mencegah kekacauan peredaran keuangan menimbang, memperhatikan, mengingat, menetapkan poin 1 s/d 3
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 7/GM/P-1949, tentang mencegah kekacauan peredaran keuangan menimbang, memperhatikan, mengingat, menetapkan poin 1 s/d 3, dieluarkan tanggal 7 April 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 9/GM/P-1949, memperhatikan, menimbang, mendengar, menetapkan pasal 1 dan pasal 2, pasal 3 s/d pasal 7 dikeluarkan pada tanggal 16 April 1949