Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
- ID 21375-24 F12-S10-B27-01
- Item
- 1949
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 9/GM/P-1949, memperhatikan, menimbang, mendengar, menetapkan pasal 1 dan pasal 2
Saiful, SP
53 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 9/GM/P-1949, memperhatikan, menimbang, mendengar, menetapkan pasal 1 dan pasal 2
Saiful, SP
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No. 9/GM/P-1949, memperhatikan, menimbang, mendengar, menetapkan pasal 1 dan pasal 2, pasal 3 s/d pasal 7 dikeluarkan pada tanggal 16 April 1949
Saiful, SP
Yayasan PDRI terdaftar di Kesbangpol dengan diterimanya surat keterangan terdaftar dengan nomor surat 00 - 13 -75 / 0110 / II /2014. Yayasan PDRI bergerak di Bidang Sosial dengan nomor NPWP : 01, 736. 957. 0 -202. 000 beralamatkan di Jln. Sutan Syahrir No.50 Kelurahan Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
Saiful, SP