Maklumat Gubenur Militer Sumatera Barat, No.2/GM/P.1949 berisi uang trip dan uang Jepang (maklumat No 4/DPD/P-Ist) dan instruksi tentang pegawai dan pengungsian ( instruksi no7) dikeluarkan tanggal 6 Januari 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 6/GM/P-1949, perihal uang yang berlaku syah dalam daerah Sumatera Barat, menimbang, mendengar, menetapkan pasal 1 s/d pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 dikeluarkan tanggal 22 Februari 1949 jam 10.00 wib oleh Mr. St. M. Rasjid
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat , No 23 / GM / Ist, Ketetapan Tentang Siasat (intelligence) Mengingat , Mendengar, Menetapkan,.Poin 1 s/d 5, poin 6 s/d 7. dan tembusan 1 s/d 12
Perintah dan Instruksi Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, kepada Pamong Praja pejabat-pejabat dan polisi No. 2/DPD/Instr, poin 1 s/d 11, Poin 9 s/d 13 dikeluarkan tanggal 25 Desembe 1948
Petunjuk Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, Berkenaan ; koordinasi MPRK /BPNK dengan partai-partai, perkumpulan , dan lain-lain, No 3 /DPD/Instr, poin 1 s/d 8, poin 12 , dikeluarkan tanggal 23 desember 1948
Instruksi Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat , No.6 /DPD/ Instr, Poin 1S/D 12, No 7 /DPD/ Instr I Tentang Pegawai (Poin 1 s/d 4). II Tentang Pengungsian (Poin 1 s/d 2)
Instruksi Dewan Pertahanan Daerag Sumatera Barat, No.8 /DPD/ Instr, Tentang Bentukan Perhubungan Pos di Seluruh Sumatera Barat. Kepada Wedana-Wedana Sumatera Barat Poin 1 s/d 9, Poin 10, Dikeluarkan Tanggal 4 Januari 1949