Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, No 4 /DPD/ P-Ist, Tentang Urips dan Uang Jepang Poin 1s/d 4 Dikeluarkan Tanggal 2 Januari 1949, Dikeluarkan Pada Tanggal 27 Desember 1949 Maklumat Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat No. 3 /dpd//p-Ist
Sikap Menghadapi Perjuangan Sesudah Belanda Memerintahkan Kepada Tentaranya Menghentikan Tembak Menembak , Tanggal 5 Januari 1949 No, 3 /GM/Instr. Poin 1s/d 5 dikeluarkan Tanggal 6 Januari 1949
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No, 10 /GM/ Instr, tentang tugas kewajiban Pamong Praja di Sumatera Barat dalam waktu darurat. I. Tugas Wali-Wali Negeri Perang (butir a s/d f), butir g s/d i, II. Tugas Camat-Camat (butir a s/d g). III. Tugas Wedana-Wedana ( butir )
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 4/GM/P-1949, tentang alasan-alasan untuk mengadakan penuntutan (rechts-vervolging) dan bukti-bukti (bewijsvoering) poin 1 s/d 5
Himpunan Peraturan-Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Tengah , Dikeluarkan Oleh Staf Gubenur Militer Daerah Sumatera Tengah Bahagian Penerangan, Penjelasan Kedudukan Gubenur Militer Dalam Daerah Sumatera Barat Poin 1 s/d 4