Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, lembar 5, dikeluarkan di Sumatera Barat tanggal 2 Februari 1949 jam 15.00 WIB oleh Mr. St. Moh. Rasjid Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No.18/GM/Instr.49 Hal. Penjelasan pemerintah militer batas-batas kekuasaan Pamong Praja (yang di militeriseer) dengan tentara serta tanggung jawabnya. berisi I pendahuluan dan II sejarah pemerintah militer di Sumatera Barat (lembar 2), point III. Susunan PM di Sumatera Barat IV Hal-hal yang mesti diperhatikan di dalam menjalankan pemerintahan militer, V Pembagian pekerjaan Gubernur militer di Pusat, Keterangan dan Pengertian Kota-kota, VII Kesimpulan
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No.18/GM/Instr.49 Hal. Penjelasan pemerintah militer batas-batas kekuasaan Pamong Praja (yang di militeriseer) dengan tentara serta tanggung jawabnya. berisi I pendahuluan dan II sejarah pemerintah militer di Sumatera Barat (lembar 2), point III. Susunan PM di Sumatera Barat IV Hal-hal yang mesti diperhatikan di dalam menjalankan pemerintahan militer, V Pembagian pekerjaan Gubernur militer di Pusat, Keterangan dan Pengertian Kota-kota, VII Kesimpulan, Tetap direpublikein,Sumatera Barat 24 Februari 1949 Mr. St. M. Rasjid
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang, Rumah Bersejarah PDRI di Nagari Silantai Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, disusun oleh Irianis Jupel (Juru Pelihara) situs budaya 1996 sampai sekarang.
Khazanah Arsip Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang usaha melipatgandakan makanan, No 12/ GM/ Instr. ditandatangani oleh Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat Mr. St. Moh. Rasjid