Khazanah Arsip Statis bernilai sejarah tentang Kejaksaan Negeri Bukittinggi, ikut memberi ucapan Selamat dan Sukses atas Peresmian Pedestrian Taman Jam Gadang Bukittinggi
Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,tentang pembentukan Provinsi Sumatra Tengah menurut pasal 4 ajat (2) Lampiran A=1.Urusan Umum(Tata Usaha) 2.Urusan Pemerintahan Umum 3.Urusan Agraria 4.Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung
Khazanah Arsip Tentang Halaman 4, terdapat Point VI Urusan kehewanan, point VII Urusan keradjinan, perdagangan dalam negri,perindustrian dan koperasi. Point VIII Urusan perburuhan dan sosial. Point IX Urusan pengumpulan bahan makanan dan pembagiannya. Poin X Urusan Penerangan, Poin XI Urusan Pendidikan, Pengadjian dan kebudayaan
Khazanah Arsip Statis bernilai sejarah tentang Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, beserta Ibu dan Staf ikut mengirimkan ucapan Selamat dan Sukses kepada Walikota Bukittinggi atas peresmian Pendestrian Taman Jam Gadang Bukittinggi
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A Urusan Perikanan ,juga mengalami perbaikan di antaranya pada bagian VII Urusan Keradjinan,Perdagan Dalam Negeri,Perindustrian dan Koperasi
Khazanah Arsip Tentang Lampiran A, Tentang beberapa aturan yang dibuat dalam rangka pembentukan Provinsi Sumatera Tengah,meliputi : I. Urusan Umum II. Urusan Pemerintahan Umum III. Urusan Agraria (tanah) IV. Urusan Pengairan,Djalan dan Gedung gedung V. Urusan Pertanian dan Perikanan