Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, tentang Badan Pegawai Negeri dan Kota (BPNK), berisi pendahuluan. BPNK di dirikan akhir bulan VII 1948 oleh DPD Sumatera Barat dengan peraturan No. 15/DPD/P. 1947 (Lembar 1)
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, lembar 5, dikeluarkan di Sumatera Barat tanggal 2 Februari 1949 jam 15.00 WIB oleh Mr. St. Moh. Rasjid Gubernur Militer Sumatera Barat
Maklumat Gubenur Militer, No.I/GM/P.1949 tentang mencegah kekacauan Gubernur Daerah Militer Sumatera Barat, Menimbang, Memperhatikan, Menetapkan. Dikeluarkan tanggal 4 Januari 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Maklumat Gubenur Militer Sumatera Barat, No.2/GM/P.1949 berisi uang trip dan uang Jepang (maklumat No 4/DPD/P-Ist) dan instruksi tentang pegawai dan pengungsian ( instruksi no7) dikeluarkan tanggal 6 Januari 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 4/GM/P-1949, tentang alasan-alasan untuk mengadakan penuntutan (rechts-vervolging) dan bukti-bukti (bewijsvoering) poin 1 s/d 5
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 4/GM/P-1949, tentang alasan-alasan untuk mengadakan penuntutan (rechts-vervolging) dan bukti-bukti (bewijsvoering) poin 1 s/d 5, penjelasan poin 1 s/d 6