Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah
- ID 21375-24 F12-S10-B33-01
- Item
- 1949
Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah, No. 5/GM/Instr-49, pasal 1 s/d pasal 5
Saiful, SP
97 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah
Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah, No. 5/GM/Instr-49, pasal 1 s/d pasal 5
Saiful, SP
Peraturan Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
Peraturan Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, No 2 /DPD/ P- Ist, Tentang Pemungutan Iyuran Perang Negara, pin 9 s/d 11, dikeluarkan tanggal 27 desember 1948, dikeluarkan tanggal 31 Desember 1948
Saiful, SP
Instruksi Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
Instruksi Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat , No.6 /DPD/ Instr, Poin 1S/D 12, No 7 /DPD/ Instr I Tentang Pegawai (Poin 1 s/d 4). II Tentang Pengungsian (Poin 1 s/d 2), Poin 3 s/d 5, Dikeluarkan Tanggal 2 Januari 1949
Saiful, SP
Pembagian Pekerjaan Gubenur Militer dan Staf
Himpunan Peraturan-Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Tengah , Dikeluarkan Oleh Staf Gubenur Militer Daerah Sumatera Tengah Bahagian Penerangan, Penjelasan Kedudukan Gubenur Militer Dalam Daerah Sumatera Barat Poin 1 s/d 4, 5 s/d 8., Dikeluarkan Pada Tanggal 4 Januari 1949, No.I /GM/Instr. Tindakan Keluar, Tindakan ke dalam poin 1 s/d 8, Kedudukan Anggota-Anggota Staf , Kedudukan Penasehat-Penasehat , Dikeluarkan Tanggal 4 Januari 1949
Saiful, SP
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49
Saiful, SP
Komando Sub Teritorium lX Sumatera
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49,Butir D Membagi daerah Sumatera Barat Atas 4 Sub Komando. Butir E -> Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Sub Komando B. Butir F->Corps Polisi Militer (cpm), Butir G, Butir H, Butir I, Butir J, Butir K, dan Butir L. ditandatangani tanggal 25 maret 1949 oleh Mr.St.M.Rasjid, ketetapan No .14/KTK/ C-49 Kita Komandan Sub Teritorium IX Sumatera,memperhatikan ,memutuskan, menetapkan, Commisie Rationalisasi Ketua:Act. Mayor Thalib anggota 4 orang
Saiful, SP
Komando Sub Teritorium lX Sumatera
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49,Butir D Membagi daerah Sumatera Barat Atas 4 Sub Komando. Butir E -> Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Sub Komando B. Butir F->Corps Polisi Militer (cpm), Butir G, Butir H, Butir I, Butir J, Butir K, dan Butir L. ditandatangani tanggal 25 maret 1949 oleh Mr.St.M.Rasjid, ketetapan No .14/KTK/ C-49 Kita Komandan Sub Teritorium IX Sumatera,memperhatikan ,memutuskan, menetapkan, Commisie Rationalisasi Ketua:Act. Mayor Thalib anggota 4 orang , ditandatangani tanggal 11 juli 1949 oleh Letkol. M.Dahlan Djambek
Saiful, SP
Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah
Instruksi Gubenur Militer Sumatera Tengah, No. 5/GM/Instr-49, pasal 1 s/d pasal 5, pasal 6 s/d pasal 8, dikeluarkan tanggal 14 Agustus 1949, penjelasan pasal I pasal II, Pasal III s/d pasal IV, Pasal VII s/d pasal IX , tambahan poin 1 s/d 2
Saiful, SP
Perintah dan Instruksi Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
Perintah dan Instruksi Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, kepada Pamong Praja pejabat-pejabat dan polisi No. 2/DPD/Instr, poin 1 s/d 11, Poin 9 s/d 13 dikeluarkan tanggal 25 Desembe 1948
Saiful, SP
Petunjuk Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat
Petunjuk Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Barat, Berkenaan ; koordinasi MPRK /BPNK dengan partai-partai, perkumpulan , dan lain-lain, No 3 /DPD/Instr, poin 1 s/d 8, poin 12 , dikeluarkan tanggal 23 desember 1948
Saiful, SP