- ID 21375-24 F12-S10-B19-04
- Item
- 1949
Petunjuk, Administrasi iyuran perang Negara 10% pasal 1, pasal 2, pasal 3
Saiful, SP
365 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Petunjuk, Administrasi iyuran perang Negara 10% pasal 1, pasal 2, pasal 3
Saiful, SP
Petunjuk, Administrasi iyuran perang Negara 10% pasal 1, pasal 2, pasal 3, Pasal 4, pasal 5, pasal 6. Pemungutan berupa Uang pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11. Pemungutan berupa Natura Pasal 12
Saiful, SP
Petunjuk, Administrasi iyuran perang Negara 10% pasal 1, pasal 2, pasal 3, Pasal 4, pasal 5, pasal 6. Pemungutan berupa Uang pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11. Pemungutan berupa Natura Pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, dikeluarkan tanggal 1 April 1949 a.n Gubernur Militer Sumatera Barat dto. Hamdani
Saiful, SP
Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%
Blangko Daftar Pemungutan Iyuran Perang 10%, berupa uang (pasal 8 Instruksi No. 19/GM/Instr-1949)
Saiful, SP
Buku Penyimpanan Natura , berisi padi, beras, kelapa, sayur-mayur
Saiful, SP
Maklumat Gubenur Militer, No.I/GM/P.1949
Saiful, SP
Maklumat Gubenur Militer, No.I/GM/P.1949 tentang mencegah kekacauan Gubernur Daerah Militer Sumatera Barat, Menimbang, Memperhatikan, Menetapkan. Dikeluarkan tanggal 4 Januari 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 4/GM/P-1949, tentang alasan-alasan untuk mengadakan penuntutan
(rechts-vervolging) dan bukti-bukti (bewijsvoering) poin 1 s/d 5, penjelasan poin 1 s/d 6
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 5/GM/P-1949, tentang Badan Penyelenggaraan Keluarga Korban Perang (BPKKP), mengingat, mendengar, menetapkan poin 1 s/d 3
Saiful, SP
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat
Peraturan Gubenur Militer Daerah Sumatera Barat No. 7/GM/P-1949, tentang mencegah kekacauan peredaran keuangan menimbang, memperhatikan, mengingat, menetapkan poin 1 s/d 3, dieluarkan tanggal 7 April 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP