Surat Pernyataan Protes berita bahwa ALI umar / Ketua Dewan Daerah PERBE PBSI di Lubuk Alung Padang Sumatera Tengah di Kejar - Kejar Politik Dewan Banteng. Surat Pernyataan ini berisi tentang Protes terhadap tindakan Dewan Banteng, dan Mengharapkan Dewan Banteng Segera di Bubarkan.
Surat Pernyataan Gerwani Gerakan Wanita Indonesia Kepada Presiden RI Terhadap tindakan Dewan - Dewan tertentu yang bertentangan dengan UU RI, Tanggal 2 September 1957
Surat Pernyataan Gerakan Wanita Indonesia Surat menyatakan perasaan dan pikiran setelah mengikuti kejadian di Sumatera dan Sulawesi mengenai tindakan yang melebihi Prikemanusiaan ditanda tangani di Bandung 2 September 1957 oleh Gerwani Desa Bandung Kulon.
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang Surat Pernyataan Dewan Daerah PERBE PBSI Sumatera Tengah Upd Presiden, Perdana Menteri RI, dan KSADRI di Jakarta
Khazanah Arsip Statis tentang Surat Pernyataan Aminuddin Dt. Mandiring Basa tentang Riwayat Ringkas Pergerakan Perjuangan Kemerdekaan pada Zaman Belanda
Surat Pernyataan Rakyat Kebon Djati II Menyatakan perasaan dan pikiran, setelah mengikuti kejadian akhir - akhir ini di Sumatera dan Sulawesi mengenai tindakan yang melebihi Prikemanusiaan yang dipraktekkan oleh Dewan - Dewan tertentu yang bertentangan dengan UU RI.
Khazanah Arsip Statis Bernilai Sejarah tentang Surat Pernyataan atas nama Gerakan Wanita Indonesia menyatakan perasaan dan pikiran setelah mengikuti kejadian di Sumatera dan Sulawesi mengenai tindakan yang melebihi Prikemanusiaan.
Surat Pernyataan menyatakan bahwa tindakan Achmad Husein yang Kontra Revolusioner, korupsi besar - besaran, penyeludupan, dan membutuhkan bahwa Dewan Banteng adalah cuti demokrasi, Letkol Achmad Husein telah dilantik menjadi KOBST tidak ada perubahan, dan tidak mematuhi perintah harian Presiden.
Khazanah arsip statis Surat Pernyataan tentang izin dari ninik mamak Pangka Tuo Nagari mandiangin kepada pemuda pemudi di RK3 surat badan kelurahan Campago Ipuah Mandiangin untuk membangun kantor balai pemuda / Kantor Keamanan Kampung ukuran 4 x 7M di atas tanah nagari di samping balai adad atau kantor camat Mandiangin Koto Selayan tanggal 4 September 1981.