- ID 21375-24 F5-S2-B2-01-021
- Item
- 1945 - 1950
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Idjazah SMA Bagian C, atas nama djazuli lulus SMA bagian C ( Juridis-Ekonomis) sosial-Ekonomi, tanggal 8 Agustus 1953
140 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Idjazah SMA Bagian C, atas nama djazuli lulus SMA bagian C ( Juridis-Ekonomis) sosial-Ekonomi, tanggal 8 Agustus 1953
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Lampiran Idjazah SMA Bagian C, Daftar nilai Udjian penghabisan tahun 1953
Idjazah SMU Bagian Pertama (SMP)
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Idjazah SMU Bagian Pertama (SMP), Idjazah ini setingkat dengan Idjazah SMP, tanggal 5 Desember 1950
Lampiran Idjazah SMU Bagian Pertama (SMP)
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Lampiran Idjazah SMU Bagian Pertama (SMP), yang diselenggarakan di SMPN 1 Bukittinggi, terdiri dari 6 mata ujian
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Kartu Anggota Fordasi Sumbar atas nama Djazuli (Lembar Depan)
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Nama Anggota Pokok, NIR. 01715/9023471A atas nama Djazuli (Lembar Belakang)
Kartu Anggota Ex- HEIHO Indonesia
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Kartu Anggota Ex- HEIHO Indonesia, Forum Pusat Komunikasi Jakarta-Indonesia atas nama Djazuli No. A 902347
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Piagam Dikeluarkan oleh Shizuo Miyamoto, Japang-Tokyo kepada Djazuli, bahwa pada tahun 1943, tahun 1945 pernah Dinas didalam bala Tentara DAI NIPPON TAI KOKKU selama perang dunia ke 2 tahun 1942-1945
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Surat Keputusan (SK). Nomor A 8715/I/1993 kepada Djazuli, sebagai/ selaku pewaris Ex-HEIHO Indonesia berhak menerima hak-hak selama dians di dalam Rikugun/Kaigun HEIHO bala Tentara DAI NIPPON, berhak menerima penghargaan berupa Piagam, Forum pussat komunikasi Ex-HEIHO Indonesia.
Bagian dariTokoh Pejuang
Khazanah arsip statis tentang Surat Keputusan (SK), Menetapkan bahwa Djazuli sebagai pewaris Ex-HEIHO Indonesia