Menampilkan 87 hasil

Deskripsi Arsip
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi
Pratinjau hasil cetak Lihat:

69 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5

  • ID 21375-24 F15-S4-B1-04
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,tentang pembentukan Provinsi Sumatra Tengah menurut pasal 4 ajat (2)
Lampiran A=1.Urusan Umum(Tata Usaha)
2.Urusan Pemerintahan Umum
3.Urusan Agraria
4.Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5

  • ID 21375-24 F15-S4-B1-05
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,Lanjutan lampiran A,Point 5 s/d 11,Sebagai berikut
5.Urusan Pertanian dan Perikanan
6.Urusan Kehewanan
7.Urusan Keradjinan,Perdangangan Dalam Negeri,Perindustrian dan Koperasi
8.Urusan Perubahan dan Sosial
9.Urusan Pengumpulan Bahan Makanan dan Pembagiannya
10.Urusan Penerangan
11.Urusan Pendidikan,Pengadjaran dan Kebudayaan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5

  • ID 21375-24 F15-S4-B1-06
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,Lanjutan Lampiran A Point 12 s/d 13
12.Urusan Kesehatan
13.Urusan Perusahaan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Konsep Rencana Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah

  • ID 21375-24 F15-S4-B2-02
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Konsep Rencana Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah,terdapat beberapa beberapa koreksi dalam penulisan konsep tersebut baik yang terdapat pada BAB II,Maupun BAB III

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Konsep pada Lampiran A

  • ID 21375-24 F15-S4-B2-03
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A,juga terdapat beberapa bagian yang yang harus di koreksi dan di perbaiki kembali,terlihat pada lampiran A,Bagian I Urusan Umum,Bagian II Urusan pemerintahan umum,Bagian III Urusan Agraria(Tanah Datar),dan Bagian IV Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Konsep pada Lampiran A Urusan Perikanan

  • ID 21375-24 F15-S4-B2-04
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A Urusan Perikanan ,juga mengalami perbaikan di antaranya pada bagian VII Urusan Keradjinan,Perdagan Dalam Negeri,Perindustrian dan Koperasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Konsep pada Lampiran A Urusan Kesehatan

  • ID 21375-24 F15-S4-B2-05
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran A Urusan Kesehatan,pada bagian ini tidak terdapat koreksi dan perbaikan meliputi urusan kesehatan dan urusan perusahaan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Konsep pada Lampiran B

  • ID 21375-24 F15-S4-B2-06
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B,Daftar tentang peraturan-peraturan sementara yang ditetapkan oleh komisariat pemerintahan pusat di sumatera Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1948

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Konsep pada Lampiran B(Lanjutan)

  • ID 21375-24 F15-S4-B2-07
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B(Lanjutan),Yang berisi tentang hak tugas kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera,dan sekitarnya

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Konsep pada Bagian Halaman Penjelasan

  • ID 21375-24 F15-S4-B2-08
  • Item
  • 1958 - 2018
  • Bagian dariUndang-Undang

Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B(Lanjutan),Yang berisi tentang hak tugas kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera,dan sekitarnya

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bukittinggi

Hasil 31 s.d 40 dari 87