Khazanah Arsip Statis tentang Peresmian Taman Jam Gadang,dilokasi Pedestrian dengan Tower bernama "The Kurai Wilhelmina" diresmikan pemakaiannya oleh Walikota Bukittinggi H.M. Ramlan Nurmatias
Khazanah arsip statis Perendaman Kayu-kayu yang di Tebang semua bahan-bahan dan kayu-kayu, seperti bambu, untuk kasau, jeriau di rendam terlebh dahulu sekurang kurangnya setahun atau lebih, setelah itu di jemur dan dikeringkan baru di ketam halus.
Khazanah arsip statis Penebangan kayu bergotong royong untuk Tonggak Macu kayu ini berguna untuk persiapan tonggak mesjid sebanyak 25 buah, salah satunya untuk tonggak Macu yang tingginya 30M.Pekerjaan itu berada di bukit gulai bancah dan bukit ambacang.
Khazanah arsip statis Pendaftaran Tanah Wakaf Mesjid untuk memperoleh sertifikat dari Agraria di samping itu terbentuk juga "Nazir Wakaf" dengan susunan :
HBN. Tk . Rumah Panjang : Sekretaris
HAK.Tk. Tanjung Basa
Rajab tk. Sulaiman : Bendahara
AJ.Dt. Nan Sabatang : Anggota
M. Pakiah Parpatiah : Anggota No sertifikat tanah waka no. 426/wakaf dengan ukuran 3.584 m2 sertifikat aslinya tersimpan di kantor KUA Kec. Mandiangin Koto Selayan sedangkan pada pengurus hanya fotocopy saja.
Khazanah Arsip Statis tentang Penandatanganan Prasasti Pedestrian Jam Gadang, oleh Walikota Bukittinggi H.M.Ramlan Nurmatias,SH Pasca direhab,lalu diresmikan Tanggal 19 Februari 2019,Tampak Hadir dalam Foto : Bapak Ketua DPRD Kota Bukittinggi (pakai baju batik), Bapak Wakil Walikota Bukittinggi (sebelah kiri Bapak Ramlan)
Khazanah arsip statis Pembangunan Balai Pemuda dan RW ditunjukan kepada Inyiak Dt. Berbangso Pangka Tuo Nagari Mandiangin berisikan tentang persetujuan dari pengurus Masjid Jamik Mandiangin perihal keputusan Dt. Berbangso yang menolak akan didirikannya bangunan Kantor Balai Pemuda, karena hal ini tidak sesuai dengan niat orang yang mewakafkan tanahnya yang hanya untukpembangunan mesjid. Surat tersebut dibuat tanggal 13 Syabban 1409 bertepatan dengan 23 September 1988 M.