Khazanah Arsip Statis Tentang Sepatah Kata Sambutan oleh Bapak Letkol Soerjo Soepomo, Komandan Operasi 17 Agustus, pada sambutan ini Bapak Soerjo Soepomo mengatakan bahwa setahun yang lalu 14 April 1958, pasukan-pasukan APRI telah mendarat di berbagai tempat di KDMST (Kodam Daerah Militer Sumatera Tengah), Selama satu tahun ini terasa adanya perubahan yang tidak sedikit di berbagai bidang kemasyarakatan. Tema perubahan itu dan suasana tertekan menjadi suasana bebas.
Khazanah Arsip Statis tentang Serah Terima Pimpinan Komando Operasi 17 Agustus yang kedua, tanggal 3 Maret 1959 dari Letkol Pranoto Reksosamodra kepada Letkol Surjosumpeno yang disaksikan oleh Wali Kasad Djend. Majoor Gatot Soebroto. Letkol Pranoto Reksosamodra bertugas selama 6 bulan tugas yang berat diembangnya sekarang tugas ini dilanjutkan oleh Komandan baru Letkol Surjosumpeno.
Khazanah Arsip Statis tentang Seruan, tanggal 10 April 1959 isi seruanya " Pemerintah RI Sedari dulu sampai sekarang dengan persetujuan menganut politik "Bebas dab Aktif" yang artinya tidak memihak kepada blok Amerika dan tidak memihak kepada blok Rusia".
Khazanah Arsip Statis tentang Seruan, Tanggal 11 April 1959 isi seruanya : oleh karena tipu daya sjafroeddin dan kawan-kawannya beberapa orang ulama sudah agak terchilaf dalam fatwanya tentang pengajian :FISABILILLAH" Beliau telah menfatwakan "bahwa berperang melawan tentara RI adalah "Djihat Fisabilillah" Jawabannya : Innalillahi wainna Ilahi Rajiun (dapat dibaca lengkap halaman 70 buku ini)
Sikap Menghadapi Perjuangan Sesudah Belanda Memerintahkan Kepada Tentaranya Menghentikan Tembak Menembak , Tanggal 5 Januari 1949 No, 3 /GM/Instr. Poin 1s/d 5 dikeluarkan Tanggal 6 Januari 1949
Khazanah Arsip Statis Tentang Sikap Tegas dan Kebijaksanaan Pemerintah, pada halaman 24 dan 25 ini dijelaskan bahwa pemerintah dalam sidang Dewan Menteri yang ke-81 tanggal 11 Februari 1958 memutuskan: a. Menolak tuntutan dan ultimatum Ahmad Husein b. Memperhentikan tidak dengan hormat Overste Ahmad Husein, Kol. Zulkifli Lubis, Kolonel Dahlan Djambek dan Kolonel Simbolon, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1958, pasal 1 ayat 2.