Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
- ID 21375-24 F12-S10-B41-04
- Item
- 1949
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No ,5 /GM/ Instr. Poin 1 s/d 9, poin 10 s/d 16, dikeluarkan Tanggal 7 Januari 1949
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat, No ,5 /GM/ Instr. Poin 1 s/d 9, poin 10 s/d 16, dikeluarkan Tanggal 7 Januari 1949
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No,8/GM/ Instr yang, Tentang Perhubungan Tentara, Pemerintah dan Rakyat , Poin 1s/d 3, Poin 4 s/d 5 Butir a dan b
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No,8/GM/ Instr yang, Tentang Perhubungan Tentara, Pemerintah dan Rakyat , Poin 1s/d 3, Poin 4 s/d 5 Butir a dan b, butir c ,Buat Belanda butir a s/d c, dan Poin 7 butir a dan b
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No,8/GM/ Instr yang, Tentang Perhubungan Tentara, Pemerintah dan Rakyat , Poin 1s/d 3, Poin 4 s/d 5 Butir a dan b, butir c ,Buat Belanda butir a s/d c, dan Poin 7 butir a dan b, butir c s/d e, II Ketentaraan butir a s/d e, III Rakyat dan Pemimoin Butir a s/d f, dikeluarkan Tanggal 11 Januari 1949
Saiful, SP
Komando Sub Teritorium lX Sumatera
Ketetapan Gubernur Militer Sumatera Barat, No, 74 /GM/ Ist 49,Butir D Membagi daerah Sumatera Barat Atas 4 Sub Komando. Butir E -> Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Sub Komando B. Butir F->Corps Polisi Militer (cpm), Butir G, Butir H, Butir I, Butir J, Butir K, dan Butir L. ditandatangani tanggal 25 maret 1949 oleh Mr.St.M.Rasjid, ketetapan No .14/KTK/ C-49 Kita Komandan Sub Teritorium IX Sumatera,memperhatikan ,memutuskan, menetapkan, Commisie Rationalisasi Ketua:Act. Mayor Thalib anggota 4 orang , ditandatangani tanggal 11 juli 1949 oleh Letkol. M.Dahlan Djambek, Pasal 5 s/d pasal 9
Saiful, SP
Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat , Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat No. 29/GM/Instr-49, tentang pelaksanaan menambah hasil tanaman makanan poin I s/d VI, Lanjutan poin VII, Surat Daftar Kebun Perang (Blangko), point VIII s/d X
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.30/GM/Instr-1949, Kita, Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, mengingat, memutuskan, dikeluarkan tanggal 11 Juni 1949 oleh Gubernur Militer Sumatera Barat Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.31/GM/Instr-1949, tentang peraturan bertanam padi pertahunan 1949/1950. Peraturan bertanam padi di sawah
Saiful, SP
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat
Instruksi Gubernur Militer Daerah Sumatera Barat, No.31/GM/Instr-1949, tentang peraturan bertanam padi pertahunan 1949/1950. Peraturan bertanam padi di sawah, Peraturan bertanam padi di ladang, petunjuk-petunjuk poin 1, Lanjutan poin 2 s/d 5 dikeluarkan di Sumatera Barat tanggal 25 Juni 1949 oleh Mr. St. M. Rasjid
Saiful, SP
Blangko Isian MPRN, Daftar penaksiran iyuran Perang 10%
Saiful, SP