Resolusi Kepada Presiden RI kelanjutan dari surat pernyataan, maka pada poin III "mengingat" berisi Badan Partikuler Dewan Banteng semenjak coup 20 Desember 1956 sampai sekarang tidak ada manfaatnya bagi rakyat di Sumatera Tengah, malah keadaan bertambah keruh. "Mendengar" dan "Memutuskan" bahwa DD Perbe PBSI Sumatera Tengah tetap mengikuti politik Dewan Banteng, maka memohon kepada Presiden untuk memudahkan Letkol Achmad Husein dari wilayah Sumatera Tengah dan membubarkan Dewan Banteng.
Surat Pernyataan menyatakan bahwa tindakan Achmad Husein yang Kontra Revolusioner, korupsi besar - besaran, penyeludupan, dan membutuhkan bahwa Dewan Banteng adalah cuti demokrasi, Letkol Achmad Husein telah dilantik menjadi KOBST tidak ada perubahan, dan tidak mematuhi perintah harian Presiden.
Dewan Pimpinan Tjabang Gerwani Kab. Bogor dalam suratnya ditujukan kepada Panglima Tertinggi Presiden, Perdana Menteri, GKS dan Parlemen RI tentang protes terhadap tindakan Dewan Banteng
Musyawarah Nasional Pimpinan Pusat Persatuan Buruh Minyak (PP, Perbum) tentang Kemenangan nasional, Kaum Buruh mengharapakan supaya Keputusan - Keputusan nya Segera dilaksanakan, Djakarta 4 Oktober 1957.