Resolusi Kepada Presiden RI kelanjutan dari surat pernyataan, maka pada poin III "mengingat" berisi Badan Partikuler Dewan Banteng semenjak coup 20 Desember 1956 sampai sekarang tidak ada manfaatnya bagi rakyat di Sumatera Tengah, malah keadaan bertambah keruh. "Mendengar" dan "Memutuskan" bahwa DD Perbe PBSI Sumatera Tengah tetap mengikuti politik Dewan Banteng, maka memohon kepada Presiden untuk memudahkan Letkol Achmad Husein dari wilayah Sumatera Tengah dan membubarkan Dewan Banteng.
Khazanah Arsip Statis tentang Salinan Nota Gubernur Militer Sumatera Tengah No.197/DPB/L/LJC/.3 Tanggal 30 Oktober 1949 ,Resolusi DK.PBB 28 Januari 1949 dan directivennya tanggal 23 Maret 1949 beserta Rum-Oyen Statement tanggal 7 Mei 1949 memungkinkan berangsur-angsur ditariknya tentara Belanda dari daerah yang didudukinya sesudah aksi militer kedua tanggal 12 Desember 1948, Ditetapkan di Djakarta 28 Oktober 1948. Gubernur Militer Sumatera Tengah sekarang di Djakarta sebagai anggota Delegasi R.J. tertanda Mr. St. Mohd. Rasjid.
Surat Pernyataan Rakyat Kebon Djati II Upa Presiden RI terhadap tindakan Dewan - Dewan tersebut yang bertentangan dengan UU RI, Tanggal 2 September 1957.
Musyawarah Nasional Pimpinan Pusat Persatuan Buruh Minyak (PP, Perbum) tentang Kemenangan Nasional, Kaum Buruh mengharapkan Supaya Keputusan - Keputusan nya segera dilaksanakan, Djakarta 4 Oktober 1957.
Pernyataan Solidarity terhadap Demonstrasi Rakyat Bukittinggi, Lubuk Basung, untuk melawan Kekuasaan " Dewan Banteng " yang Bertindak Secara Fasisme yang dikeluaran Sekretariat Pimpinan Tjabang Serikat Buruh Hotel Rumah Makan dan Toko (SBHRT), 9 September 1957.